Mahfud MD Klaim Sita Aset Obligor Dan Debitur BLBI Rp 19 Triliun, HMS: Itu Cuma Angka Perkiraan, Cenderung Kosong!

Minggu, 03 April 2022 | 13:59 WIB
Mahfud MD Klaim Sita Aset Obligor Dan Debitur BLBI Rp 19 Triliun, HMS: Itu Cuma Angka Perkiraan, Cenderung Kosong!
Menko Polhukam Mahfud MD saat penyerahan aset pemilik utang BLBI ke sejumlah Kementerian/Lembaga. (tangkapan layar/Youtube Kemenkeu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) disebut telah menyita aset obligor dan debitur BLBI lebih dari Rp 19 triliun. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Hardjuno Wiwoho menilai, sebenarnya nilai aset sitaan tersebut tidak sampai Rp 19 triliun. Sebab, nilai aset tersebut sebenarnya sudah menyusut.

"Satgas BLBI musti ingat, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dulu melakukan kekeliruan yang sama yakni perkiraan nilai aset sudah dihitung sebagai nilai pembayaran utang. Namun setelah dijual, ternyata nilai tunai hanya 5 persen dari perkiraan," ujar Hardjuno Wiwoho dalam keterangan di Jakarta, Minggu (3/4/2022).

Hardjuno menjelaskan, aset sitaan, bukanlah sitaan tunai dan belum masuk kas negara sehingga belum bisa dihitung.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Lebih dari Rp19 Triliun, Mahfud MD Persilakan Pihak yang Tidak Puas Berdebat

Jadi kalau ada pihak-pihak yang menyatakan sitaan tanah itu nilainya sekian dan ternyata setelah dilelang nilainya jauh dari perkiraan, hal itu bisa disebut sebagai korupsi karena merugikan negara.

"Ingat BPPN menerima aset lalu sudah dikatakan nilainya sekian-sekian, utang obligor lunas, dikasih SKL (Surat Keterangan Lunas). Ternyata setelah dijual nilainya hanya 5 persen dari perkiraan. Ini siapa yang tanggung jawab? Seharusnya bisa disebut sebagai korupsi karena rugikan negara, ini kesalahan fatal yang jangan diulang lagi," papar Hardjuno.

Pada intinya, Hardjuno menegaskan, Satgas jangan pernah menilai dari valuasi aset seperti tanah yang disita, karena bisa saja nilainya di mark-up.

Yang harus dinilai adalah ketika aset tersebut sudah dijual dan hasil penjualannya sudah disetorkan ke kas negara sebagai pengembalian kerugian negara.

"Jadi jelas ya, angka klaim Satgas BLBI sudah sukses menyita aset sebesar Rp 19,1 Triliun itu hanyalah angka perkiraan yang cenderung kosong melompong. Tanah-tanah sitaan yang dulu diklaim Rp 9,8 triliun itu dan sekarang tambah lagi ini, kita perkirakan jika dilelang nilainya tak lebih dari Rp 1-2 triliun," tandas Hardjuno.

Baca Juga: Punya Utang Rp 635 Miliar, Satgas BLBI Sita Aset Tanah 340 Hektar Obligor Agus Anwar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI