kemenaker

Teken Kerja Sama, RI-Malaysia Sepakat Besaran Upah Minimum PMI di Negeri Jiran Rp5,2 Juta

Jum'at, 01 April 2022 | 20:43 WIB
Teken Kerja Sama, RI-Malaysia Sepakat Besaran Upah Minimum PMI di Negeri Jiran Rp5,2 Juta
Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia, di kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (1/4/2022). (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat bahwa perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI (RM 1,500) dan pendapatan minimum calon pemberi kerja (RM 7,000). Penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini, untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar.

"Gaji mereka (PMI-red) minimal  RM 1500 atau Rp5,2 juta bersih tanpa potongan. Lebih besar dari UMP DKI. Ini kenaikan dari yang sebelumnya sekitar RM 1200," tutur Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah usai menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia, di kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat, (1/4/2022).

Ida mengatakan, PMI juga akan memperoleh jaminan sosial ganda yakni  BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia.

Sesuai MoU, lanjut Ida, PMI hanya akan bekerja di satu tempat/rumah. PMI dengan jabatan Housekeeper dan Family Cook bekerja pada pemberi kerja dengan jumlah keluarga maksimum enam orang dalam satu tempat/rumah.

Baca Juga: Perbandingan Harga BBM Setara Pertamax di Asia Tenggara, Indonesia Cukup Murah

"Pemberi kerja dapat merekrut PMI dengan jabatan Child Caretaker untuk merawat anak dan/atau Elderly Caretaker untuk merawat lansia sesuai kebutuhan, " katanya.

Lebih jauh Ida menjelaskan, MoU yang dibahas sejak Oktober 2021 (Technical Working Group ke-1/TWG-1) dan difinalisasi Maret 2022((TWG-8), ini, merupakan capaian sangat positif bagi kedua negara untuk sepakat secara bersama-sama melakukan perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI di Malaysia.

"Proses penempatan PMI pada sektor domestik ke Malaysia di bawah skema One Channel System akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh kedua pemerintah, " ujarnya.

Di hadapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob, Pada Jumat (1/4/2022) pagi,  di Istana Merdeka, Jakarta, juga telah ditandatangani MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia, Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Dato’ Sri M. Saravanan.

Baca Juga: Kisah Lima Nelayan Anambas Hanyut Sampai ke Malaysia, Gunakan Drum untuk Bertahan Hidup di Laut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI