Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) melihat kenaikan harga minyak goreng sudah terjadi sejak bulan Oktober 2021 atau sekitar lima bulan lalu.
Kenaikan tersebut terjadi untuk jenis minyak goreng curah dan kemasan.
"Kalau kita lihat tabel kenaikan harga minyak goreng sudah terjadi sejak Oktober 2021 hingga Maret 2022," ungkap Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers virtualnya, Jumat (1/4/2022).
Padahal kata Margo, pada periode bulan Februari 2022 harga minyak goreng sempat mengalami penurunan, hal tersebut terlihat dari angka deflasi yang sebesar 0,11 persen pada bulan tersebut.
Baca Juga: Inflasi Maret 2022 Tembus 0,66 Persen, Cabai Merah Hingga Minyak Goreng Jadi Pemicu
Namun selepas itu, harga minyak goreng kembali meningkat hingga saat ini.
"Namun, harga minyak goreng kembali meningkat sehingga memberikan andil deflasi 0,04 persem di Maret 2022," katanya.
Margo bilang, harga minyak goreng kemasan pada Maret 2022 masih mengalami kenaikan jika dibandingkan Februari 2022.
“Sebaliknya harga minyak goreng curah di Maret kalau dibandingkan Februari terjadi sedikit penurunan,” katanya.
Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng.
Baca Juga: Inflasi Maret Meningkat, Harga Cabai Merah Hingga Minyak Goreng Jadi Penyebabnya
Melalui aturan itu, Kemendag mencabut ketentutan HET minyak goreng kemasan, dan mengatur kepastian harga minyak goreng curah di pasaran.
Melalui, Permendag itu, pemerintah tidak lagi mengatur harga minyak goreng kemasan dan membiarkannya bergerak sesuai mekanisme pasar.
Sementara itu, untuk minyak goreng curah HET-nya diatur sebesar Rp14.000 per liter atau setara Rp15.500 per kilogram.