Tarif PPN Naik 11 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Jum'at, 01 April 2022 | 10:47 WIB
Tarif PPN Naik 11 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Ilustrasi pajak - lapor pajak online (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, Jumat (1/4/2022), sebagaimana amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan tarif PPN diklaim ditujukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional termasuk pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak Covid-19.

Namun demikian, sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN maupun tetap tidak dikenakan PPN.

Berikut daftar barang yang tidak kena PPN;

Baca Juga: Ibu-ibu Bisa Tenang, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 11 Persen

Barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN antara lain barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum.

Selanjutnya jasa tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap, listrik, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin.

Selain itu hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula, senjata/alutsista, dan alat foto udara.

Sedangkan barang tertentu dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN antara lain barang yang merupakan objek Pajak Daerah, jasa yang merupakan objek Pajak Daerah, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah. 

Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI