Ibu-ibu Bisa Tenang, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 11 Persen

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 01 April 2022 | 10:45 WIB
Ibu-ibu Bisa Tenang, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 11 Persen
Pekerja memproduksi tahu dan tempe berbahan dasar kedelai di kawasan Duren Tiga Raya, Jakarta selatan, Jumat (18/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Per hari ini, Jumat (1/4/2022), pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari awalnya 10 persen menjadi 11 persen.

Sejumlah barang dan jasa juga turut naik, namun tidak semua harganya turut merangkak naik. Hal itu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berikut diantaranya:

Berkaitan dengan objek daerah seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan usaha sejenis.

Selain itu, hal yang sama juga berlaku bagi objek Pajak Daerah berupa jasa penyediaan tempat parkir, esenian dan hiburan, perhotelan, dan catering.

Baca Juga: Kriminal Lingkungan Marak, Menkeu Sri Mulyani Minta PPATK Ikut Susun Aturan Pajak Karbon

Selanjutnya, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. Terakhir, jasa yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan atau yang disediakan oleh pemerintah.

Sedangkan untuk barang dan jasa yang diberikan bebas PPN dari pemerintah termasuk golongan kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.

Selain itu, jasa kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum dan tenaga kerja juga bebas PPN.

Disusul vaksin, buku penunjang pendidikan, air bersih, listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA), rusun sederhana RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan bencana.

Pemerintah juga tidak menarik PPN dari hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah serta bahan baku kerjainan perak.

Baca Juga: PPN 11 Persen Berlaku Besok, Harga HP Oppo Tidak Naik

Bahkan, minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG), panas bumi, emas batangan atau sejenis serta alutsista serta drone (alat foto udara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI