"Koperasi dan UMKM telah memberikan kontribusi bagi kelangsungan dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, seperti kondisi sekarang paling kena dampak pandemi, tetapi paling bisa bertaha," kata Supomo.
Dengan itu, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM tak tinggal diam dengan menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 04 Tahun 2020 tetang penyaluran dana bergulir 100 persen kepada koperasi, dan program pendampingan melalui inkubator wirausaha LPDB-KUMKM.
"LPDB-KUMKM diberikan mandat agar fokus pembiayaan kepada koperasi, dengan ini akses pembiayaan lebih mudah, murah, dan ramah dalam rangka meningkatkan kemampuan berusaha koperasi dan UMKM," ungkap Supomo.
Diharapkan dengan alternatif instrumen pembiayaan melalui LPDB-KUMKM koperasi dapat tumbuh dan berkembang serta dapat memenuhi kebutuhan permodalan anggota.
Kemudian, meningkatkan perekonomian masyarakat melalui koperasi, mendorong percepatan kegiatan ekonomi sektor riil dan produktif masyarakat. dan mendidik masyarakat gerakan koperasi untuk bertanggung jawab terhadap pinjaman permodalan oleh pemerintah.
"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada dinas maupun mitra perbankan atas sinergi dan kerja sama dalam proses pengalihan dana bergulir ini berjalan dengan baik," pungkas Supomo.