Suara.com - PT Pertamina (Persero) resmi menaikan harga BBM pertamax. Namun, baru empat wilayah yang ditetapkan harga baru pertamax.
Empat daerah tersebut yaitu, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat dengan masing-masing harga naik Rp 12.750 per liter.
"Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," tulis Pertamina seperti dikutip dalam pengumuman di web perusahaan, Kamis (31/3/2022).
Dengan ditetapkannya harga terbaru tersebut, maka harga pertamax itu naik Rp 3.350 dari sebelumnya seharga Rp 9.200 per liter.
Baca Juga: Harga Pertamax Mau Naik, Gus Nur Sindir Sikap Partai: Dulu Demo, Marah, Nangis, Sekarang Mana?
Sebelumnya, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memastikan, harga Pertamax nanti akan di bawah dari harga keekonomian Ron 92 yang menurut Kementerian ESDM sebesar Rp 16.000 per liter.
Selain itu, dalam penentuan harga, Pertamina akan mempertimbangkan segala hal, termasuk kemampuan daya beli masyarakat dalam membeli harga BBM nonsubsidi.
"Itu yang masih review sesuai dengan perkembangan harga minyak dunia dan kita mempertimbangkan daya beli masyarakat, sementara kapan dan besarnya tunggu finalnya," katanya.
Namun demikian, Irto memastikan, harga BBM pertamax yang ditetapkan Pertamina akan lebih murah dibanding SPBU-SPBU swasta seperti Shell atau Vivo.
"InsyaAllah di bawah swasta, itu yang kita pertimbangkan juga. Jadi pertama harga minyak dunia, pertimbangkan daya beli masyarakat, dan pertimbangkan harga kompetitor," katanya.
Baca Juga: Harga Pertamax akan Naik Jadi Rp 12 Ribu Per Liter? Begini Kata Pertamina