Suara.com - Kasus korupsi yang menjerat nama Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk aliran dana haram tersebut.
KPK menduga, dana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk kepentingan Abdul Gafur Mas'ud dalam Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur.
Hal ini makin menguat saat KPK memeriksa Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotan dan Kaderisasi (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Jemmy Setiawan, Rabu (30/3/2022) kemarin.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain, mengenai adanya pertemuan dengan tersangka AGM terkait kegiatan musyawarah daerah pengurus daerah Partai Demokrat Kalimantan Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip via Warta Ekonomi, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Kasus Suap DID Kabupaten Tabanan, KPK Periksa 3 Mantan Anggota DPR RI Di Lapas Sukamiskin
KPK juga menduga adanya bagi-bagi uang hasil korupsi Bupati Abdul Gafur di kalangan partai Demokrat terutama DPP Partai Demokrat.
"Saksi juga dikonfirmasi pengetahuannya mengenai dugaan aliran sejumlah dana oleh tersangka AGM kepada pihak-pihak tertentu," ujarnya lagi.
Untuk informasi, saat ini KPK tengah mendalami sumber dan peruntukan suap yang diterima Abdul Gafur. Gafur sendiri merupakan salah satu kandidat kuat ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.