Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku sudah memanggil 44 pihak dalam proses investigasi gaduhnya kelangkaan dan mahalnya minyak goreng.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPPU Ukay Karyadi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (31/3/2022).
"Kami sudah memanggil 44 dan sudah menemukan satu alat bukti sehingga kami perlu mencari satu alat bukti lagi agar bisa dibawa ke persidangan," ujar Ukay.
Kata dia, alat bukti itu adalah alat bukti petunjuk berupa pertemuan yang dihadiri perusahaan minyak goreng antara lain distributor, peritel hingga asosiasi, selain itu ada keterangan dari peritel soal pasokan.
Baca Juga: Anggota DPR Heran Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Mana Janji Menperin?
"Lalu juga ada informasi dari memeriksa ritel, bahwa mereka selalu di pasok minyak goreng jauh di atas permintaannya sehingga ada upaya menahan pasokan dari produsen maupun distributor," katanya.
Selain memanggil 44 pihak tersebut, KPPU lanjut Ukay juga meminta penjelasan kepada Kementerian Perdagangan terkait kebijakan harga eceran tertinggi yang terbaru maupun lama yang dikeluarkan awal tahun ini.
Ia menambahkan dalam penyelidikan terdapat dugaan pelanggaran terhadap tiga pasal, yakni pasal 5 tentang penetapan harga, pasal 11 tentang kartel dan pasal 19C tentang penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran.
Saat ini, KPPU masih membutuhkan satu buah alat bukti sebelum mengajukannya ke pihak hukum.
Tim Investigasi KPPU menemukan satu barang bukti terkait laporan dugaan kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng.
"Kami akan menaikkan proses penegakan hukum kasus tersebut ke level penyelidikan," imbuh Ukay.