Tenggat Akhir Bayar SPT Tahunan: Tak Perlu Bayar Jika Tidak Masuk Kategori Ini

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 31 Maret 2022 | 15:08 WIB
Tenggat Akhir Bayar SPT Tahunan: Tak Perlu Bayar Jika Tidak Masuk Kategori Ini
Ilustrasi SPT Tahunan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap tahun warga yang bekerja atau melakukan usaha dengan pendapatan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak.

Syarat wajib bayar SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah mereka yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun, baik dari menjadi karyawan atau melakukan usaha sendiri. Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) besaran pajak untuk pendapatan tersebut adalah 5%. 

Kemudian, untuk yang berpenghasilan Rp250 juta besaran PPj adalah 15%. Terakhir, untuk yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun, kaum tajir ini akan dikenai pajak 35%. Deadline pelaporan SPT adalah 31 Maret setiap tahun. 

Djp online mempermudah masyarakat melaporkan SPT via daring. Namun sebelum itu,  masyarakat yang ingin melakukan pelaporan SPT wajib memiliki akun djp online ini. Cara membuatnya pun cukup mudah.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan Online, Segera Lapor Pajak Sebelum 31 Maret 2022!

Bagi yang belum memiliki akun bisa membuatnya dengan mengetikkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kode EFIN. Sementara bagi yang sudah memilikinya bisa login dengan mengetikkan NPWP dan kata sandi terdaftar.

Sementara itu terkait Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang digunakan untuk membuat akun djp online hanya bisa didapatkan di kantor pajak terdekat. Aktivasi EFIN maksimal dilakukan paling lambat tiga puluh hari sejak memperolehnya dari kantor pelayanan pajak.

Apabila sudah memiliki akun di djp online silakan ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pelaporan SPT.

1. Pada menu navigasi pilih e-Filing SPT Pribadi kemudian klik untuk memulai mengisi SPT tahunan pribadi.

2. Isikan Nomor NPWP pribadi dengan klik menu Pelaporan Baru.

Baca Juga: Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan? Jangan Anggap Remeh, Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2022!

3. Pada bagian pertanyaan jumlah pendapatan kotor, pilih kategori sesuai dengan kondisi keuangan. Pilihan terdiri dari lebih dari 60 juta, kurang dari 60 juta, atau saya memiliki bisnis sendiri. Jika penghasilan kurang dari Rp60juta per tahun maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah 1770SS untuk pegawai/karyawan dan 1770 untuk bukan pegawai. Sementara jika penghasilan lebih dari Rp60 juta maka jenis SPT yang digunakan adalah 1770S untuk pegawai/karyawan dan 1170 untuk bukan pegawai.  

4. Lengkapi detail data pribadi seperti jenis kelamin dan status pernikahan.

5. Lengkapi detail data anggota keluarga bagi yang sudah menikah atau memiliki tanggungan.

6. Isi detail pajak dengan klik Tambah Form 1721 A1 atau A1 kemudian isikan detail penghasilan bruto, pengurangan penghasilan, dan bukti potong pajak dari pihak lain.

7. Isi informasi tambahan jika ada seperti penghasilan yang tidak termasuk objek pajak atau hutang. Jika tidak ada bisa dilewati.

8. Lakukan e-Filling untuk pajak pribadi. Bila jumlah pajak yang harus dibayarkan nihil, maka langsung isikan nomor EFIN dan klik Simpan kemudian klik Lapor. Namun jika status pajak adalah Kurang Bayar maka langkah selanjutnya adalah mendapatkan ID Billing dengan klik Dapatkan ID Billing Anda.

9. ID Billing akan menampilkan jumlah kekurangan pembayaran. Lakukan pembayaran ke rekening kas negara melalui bank atau ATM. Kemudian dapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Masukkan nomor tersebut di kolom NTPN untuk pada akhir mengisi SPT tahunan.  

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI