Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut telah memiliki satu alat bukti terkait adanya dugaan mafia minyak goreng.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPPU Ukay Karyadi saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (31/3/2022).
"Kami menemukan adanya satu alat bukti (terkait mafia minyak goreng)," kata Ukay.
Ukay menuturkan, bahwa pihaknya sejak bulan Januari 2022 telah melakukan investigasi terkait adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha dan distribusi minyak goreng.
Setelah melakukan investigasi tersebut selama hampir tiga bulan, barulah pihaknya telah mendapatkan satu alat bukti yang mengarah pada adanya dugaan kartel minyak goreng.
Namun ketika ditanya salah satu anggota DPR Mufti Anam, di mana dan apa alat bukti tersebut, Ukay mengaku tidak bisa mengatakannya.
"Tentunya tidak bisa disampaikan," ucap Ukay.
Sontak jawaban tersebut membuat Mufti Anam kecewa, menurut dia KPPU harus membuka alat bukti tersebut kepada publik.
"Kok tidak bisa dibuka," tanya Anam.
Padahal, lanjut Anam, persoalan mahal dan langkanya harga minyak goreng telah membuat masyarakat susah bukan kepalang dan sudah berlangsung cukup lama.