Suara.com - Hadirkan kemudahan untuk Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah, Bank DKI meluncurkan Tabungan Pajak bersama Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.
Tabungan Pajak merupakan bagian dari Tabungan Monas Rencana yang diperuntukan untuk membayar pajak. Peluncuran produk Tabungan Pajak dilakukan oleh Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi dan Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa di Jakarta.
Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi menyampaikan dengan Tabungan Pajak, Wajib Pajak dapat menabung secara disiplin dan terjadwal untuk pembayaran pajak.
Wajib Pajak yang membuka rekening Tabungan Pajak juga dapat lebih fleksibel menentukan tanggal autodebet, serta dapat melakukan pembayaran pajak dengan mengangsur secara bulanan. Wajib Pajak juga dapat menggunakan fasilitas autodebet pembayaran Pajak Bumi & Bangunan.
Baca Juga: Penerimaan Pajak DKI Jakarta Capai Rp 144,6 Triliun Periode Januari-Februari 2022
Melalui Tabungan Pajak, Bank DKI berharap dapat meningkatkan animo warga DKI Jakarta dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara tepat waktu. Terlebih lagi menurut Babay Parid Tabungan Pajak menawarkan tingkat suku bunga yang menarik dan tidak dikenakan biaya administrasi. Kedepannya, Tabungan Pajak juga dapat dipergunakan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain menghadirkan kemudahan untuk Wajib Pajak, lebih lanjut Babay Parid menambahkan bahwa Tabungan Pajak merupakan salah satu upaya Bank DKI dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah di DKI Jakarta.
“Tabungan Pajak memang kami (Bank DKI) kembangkan dengan berbagai kemudahan agar pembayaran pajak dapat dilakukan dengan terencana dan lebih ringan karena dapat diangsur tiap bulan, tanpa ribet karena dilakukan melalui proses autodebet sehingga tepat waktu hingga bunga tabungan yang spesial,” kata Babay ditulis Kamis (31/3/2022).
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2021, transaksi pembayaran pajak melalui e-Channel Bank DKI mencapai 142 ribu transaksi dengan nominal transaksi sebesar Rp 555 Miliar. Bank DKI juga terus meningkatkan kemudahan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah, melalui aplikasi JakOne Mobile, ATM, EDC untuk nasabah perorangan di seluruh kantor layanan Bank DKI, dan Cash Management System untuk nasabah institusi.
Selain menerima pembayaran PBB, Bank DKI juga dapat menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui JakOne Mobile.
Baca Juga: Penerimaan Pajak di Bali Pada Februari 2022 Naik Menjadi Rp 1,198 Triliun
“Saat ini, JakOne mobile sudah dapat dipergunakan sebagai alat transaksi dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di DKI Jakarta. Wajib pajak kini hanya perlu melakukan scan to pay pada fitur JakOne Mobile di kasir pembayaran SAMSAT DKI Jakarta,” ujar Babay Parid.
Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dan EDC Bank DKI.
Bank DKI terus menghadirkan berbagai inovasi digitalisasi produk dan layanan perbankan untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, percepatan pendapatan asli daerah serta mendorong penerapan transaksi non tunai di DKI Jakarta.