Suara.com - PT Pertamina (Persero) mulai ancang-ancang menaikkan harga BBM Pertamax. Hal ini seiring dengan naiknya harga minyak mentah dunia yang telah tembus lebih dari USD 100 per barel. Apalagi, BBM Pertamax merupakan Jenis BBM Umum (JBU), yang mekanisme perhitungan harga berdasarkan pertimbangan harga minyak mentah dunia.
Namun, kapan dan berapa harga kenaikan Pertamax yang Pertamina tetapkan?
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menanggapi, sampai saat ini perseroan masih menghitung dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait terkait dengan kenaikan harga Pertamax.
Saat ini, kata dia, batas atas harga Pertamax berdasarkan Kementerian ESDM sekitar Rp 16.000 per liter. Sedangkan, Pertamina masih menetapkan harga Pertamax sebesar Rp 9.000 per liter.
"Sampai sekarang kami masih me-review untuk harga pertamax, kami masih berkoordinasi dengan stakeholder terkait, ESDM kan keluarin harga ada yang 14.000 dan 16.000, itu kan batas atas," ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).
Dalam penentuan Harga, tutur Irto, Pertamina akan mempertimbangkan segala hal, termasuk kemampuan daya beli masyarakat dalam membeli harga BBM non subsidi.
"Itu yang masih review sesuai dengan perkembangan harga minyak dunia dan kita mempertimbangkan daya beli masyarakat, sementara kapan dan besarnya tunggu finalnya," ucap dia.
Namun demikian, Irto memastikan, harga BBM Pertamax yang ditetapkan Pertamina akan lebih murah dibanding SPBU-SPBU swasta seperti Shell atau Vivo.
"Insyallah di bawah swasta, itu yang kami pertimbangkan juga. Jadi pertama harga minyak dunia, pertimbangkan daya beli masyarakat, dan pertimbangkan harga kompetitor," pungkas dia.
Baca Juga: DPR Setujui Harga Pertamax Naik, Rizal Ramli Sindir Ahok: Audit Dulu Dong Pertamina!