Suara.com - PT Pertamina (Persero) menegaskan, harga Pertalite tidak akan berubah setelah kini menggantikan Premium sebagai Jenis BBM Penugasan Khusus atau JBKP. Kekinian, harga Pertalite di DKI Jakarta dan sekitarnya masih Rp 7.650 per liter.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, dengan ditetapkannya Pertalite sebagai JBKP, maka penentuan harga akan diatur oleh pemerintah.
Dengan demikian, Pertamina akan menaikkan harga Pertalite, jika pemerintah memerintahkan sepreti itu.
Tapi kalau tidak ada perintah, maka Pertamina tetap menjual harga Pertalite sesuai harga sebelumnya.
Baca Juga: Arti BBM Penugasan: Status Pertalite Berubah, Ini Rincian Harga dan Kuotanya
"Kalau sesuai Kepmen JBKP, itu kan kewenangan pemerintah dan sudah ada pernyataan dan juga bahwa JBKP pertalite tidak berubah harganya. Masyarakat jangan khawatir, Pertalite tidak ada perubahan harga," kata Irto Ginting, Rabu (30/3/2022).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menetapkan bensin ron 90 atau Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Hal ini berdasarkan, Kepmen ESDM no 37/K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 maret 2022 tentang JBKP.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas), Tutuka Ariadji mengatakan, pada tahun ini kuota JBKP Pertalite ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter.
Namun, dia memprediksi penggunaan pertalite sampai di akhir tahun akan melebihi kuota yang ditetapkan. Akan tetapi, jelas Tutuka, hal itu terjadi jika kondisi sudah menuju normal.
"Jika diestimasikan normal skenario maka di akhir tahun diprediksikan over kuota sebesar 15%, atau 26,5 juta KL dari kuota yang ditetapkan," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Kamis (29/3/2022).
Baca Juga: Pertalite Gantikan Premium Sebagai BBM Khusus Penugasan
Adapun, tambah Tutuka, realisasi penyaluran BBM Pertalite sampai dengan Februari 2022 telah mencapai 4,25 juta kilo liter. Penyaluran pertalite tersebut juga sudah melebihi kuota bulanan.
"Realisasi penyaluran Pertalite sampai dengan februari 2022 4,25 juta kilo liter atau melebihi kuota atau over 18,5 terhadap kuota YTD," ucap dia.
Untuk diketahui, JBKP bukan merupakan subsidi langsung yang diberikan kepada masyarakat. Pemerintah akan memberikan kompensasi selisih harga keekonomian JBKP kepada operator.