Suara.com - Maraknya kasus nasabah pinjaman online atau pinjol di Indonesia yang berakhir dengan bunuh diri, ternyata berbanding lurus dengan jumlah pinjol ilegal.
Data dari lembaga riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyebut hampir 95 persen aplikasi pinjol di Tanah Air merupakan ilegal.
"95 persen platform pinjol didominasi oleh pinjol ilegal," kata Peneliti Center of Digital Economy and SMEs INDEF, Nailul Huda dalam sebuah diskusi virtual bertajuk "Penipuan Investasi Online", Rabu (30/3/2022).
Sementara sisanya yakni, lima persen merupakan pinjol legal yang resmi dan terdaftar pemerintah.
Baca Juga: Pinjam Rp 1,8 Juta, Wanita Korban Pinjol Mau Bunuh Diri Karena Utang Bengkak Jadi Rp 30 Juta
Lebih lanjut, Huda mengatakan tingginya kasus nasabah yang terjerumus pinjol ilegal dikarenakan minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat. Sehingga, celah ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum pinjol yang nakal.
Lagi-lagi, kata Huda, sejalan dengan data dari kemampuan pengetahuan keuangan atau financial knowledge masyarakat Indonesia yang masih di bawah rata-rata negara The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
"Skor financial knowledge pada masyarakat Indonesia masih di bawah rata-rata negara OECD dengan skor 4,6. Skor 3,7 tercatat milik Indonesia," katanya.
Dia melanjutkan, skor finansial yang rendah tersebut membuat masyarakat Indonesia mudah tertipu akan berbagai modus investasi hingga keuangan.
"Hal ini juga menandakan minimnya pengetahuan individu terhadap risiko serta pemanfaatan pengelolaan keuangan," katanya.
Baca Juga: Kerugian Akibat Investasi Bodong dan Pinjol dari Januari hingga Februari Capai Rp149 M