Suara.com - Bank berstatus BUMN menyediakan kredit pemilikan rumah (KPR) salah satunya adalah KPR BRI. Layaknya bank-bank lain, KPR BRI juga menganut skema tertentu. Calon debitur, atau orang yang ingin berutang untuk KPR harus membuka Rekening BRI Britama terlebih dahulu untuk memulai proses KPR.
Namun, debitur tak perlu khawatir karena seluruh proses KPR nantinya bisa dilaksanakan secara online. Untuk memulai proses KPR, pastikan calon debitur memenuhi syarat berikut ini seperti dilansir dari website resmi BRI.
1. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
2. Mengisi aplikasi formulir KPR BRI
3. Melampirkan dokumen kredit meliputi copy KTP, copy KK, NPWP, pas foto suami/istri terbaru, dan surat keterangan gaji
4. Membuka rekening BRItama
5. Lokasi tempat tinggal/ lokasi bekerja/ usaha/ praktik debitur di kota di mana Kantor Cabang berada
Dalam syarat-syarat di atas, kunci utama mengajukan KPR adalah membuka rekening BRI dari jenis BRItama. Para debitur tak perlu khawatir karena membuka rekening pun bisa dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut.
1. Buka laman bukarekening.bri.co.id klik Buka Rekening.
2. Siapkan dokumen, yakni KTP, NPWP (opsional), dan data diri yang harus diisikan di kolom pendaftaran.
BERITA TERKAIT
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
11 April 2025 | 21:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI