Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM telah menetapkan Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP. Artinya, Pertalite akan menggantikan Premium sebagai BBM bersubsidi atau dikompensasi pemerintah.
Penetapan itu berdasarkan, Kepmen ESDM no 37/K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 maret 2022 tentang JBKP.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Energy Watch, Mamit Setiawan meminta PT Pertamina mengawasi penyaluran Pertalite tersebut. Karena, kompensasi yang diberikan pada Pertalite berdasarkan kuota, sehingga jangan sampai penyalurannya melebih kuota.
"Pertalite ini menggunakan kuota di mana tahun 2022 sebesar 23,05 juta kilo liter, maka pengawasan harus bener-bener ekstra agar tidak melebihi kuota dan menambah beban APBN," ujar Mamit saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).
Mamit melanjutkan, pemerintah juga harus mengubah program-program yang telah berjalan dengan ditetapkannya Pertalite menjadi JBKP. Salah satunya, program BBM satu harga di mana penggunaan Pertalite yang harus dikedepankan.
"Dengan perubahan ini, maka program BBM satu Harga harus menggunakan Pertalite ke depannya. Pertamina harus mendistribusikan Pertalite sampai ke wilayah 3T," ucap dia.
Mamit menambahkan, dengan ditetapkannya Pertalite jadi JBKP, maka posisi Premium saat ini hanya sebagai pencampur Pertamax untuk produksi BBM pertalite.
"Terkait premium, maka hanya akan digunakan sebagai blending dengan ron 92 dalam rangka membuat Pertalite. Jadi, premium sudah tidak berdiri sendiri lagi atau standalone. Posisinya hanya sebagai pencampur," imbuh dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Tutuka Ariadji mengatakan, pada tahun ini kuota JBKP Pertalite ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter.
Baca Juga: Berlaku 1 April, Pemerintah Patok Harga Biodiesel Rp15.559 Per Liter
Namun, dia memprediksi penggunaan pertalite sampai di akhir tahun akan melebihi kuota yang ditetapkan. Akan tetapi, jelas Tutuka, hal itu terjadi jika kondisi sudah menuju normal.