11 Syarat Pengajuan KPR BCA, Berikut Masa Kerja yang Harus Dipenuhi

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 30 Maret 2022 | 14:18 WIB
11 Syarat Pengajuan KPR BCA, Berikut Masa Kerja yang Harus Dipenuhi
Ilustrasi. (foto: Bernard Chaniago)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi salah satu skema pembelian rumah yang umum digunakan masyarakat Indonesia, salah satunya melalui KPR BCA. Bank swasta terbesar di Indonesia ini menawarkan skema KPR baik untuk pembelian rumah baru maupun rumah bekas. 

Untuk mengajukan KPR BCA berikut persyaratan yang harus diperhatikan seperti dilansir dari website BCA berikut ini. 

1. Warga Negara Indonesia

2. Karyawan Lama Bekerja Minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun

Baca Juga: Nasabah BCA Diduga Jadi Korban Skimming Hingga Kehilangan Uang Rp135 Juta, Sikap CS Bank Mengecewakan

3. Wiraswasta/Profesional Lama Bekerja minimal 2 tahun di bidang yang sama

4. Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah

5. Untuk Profesional/Pengusaha usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir

6. Untuk Wiraswasta usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir

7. Untuk Karyawan usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir

Baca Juga: Orang Terkaya di Indonesia Ngaku Terpaksa Pakai Wig dan Jenggot Palsu Saat Jajan di Pinggir Jalan, Ini Alasannya

8. Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker's clause

9. Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)

10. Pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA pemohon

Jika anda tengah berencana mengajukan KPR dan memenuhi persyaratan di atas, BCA bisa menjadi salah satu alternatif. Pasalnya bank ini juga menawarkan skema bunga berdasarkan kemampuan krediturnya. Setelah mengetahui persyaratan di atas, maka anda juga harus memenuhi persyaratan dokumen berikut ini. Persyaratan dokumen berlaku untuk yang berstatus sebagai karyawan. 

1. Fotokopi KTP Pemohon

2. Fotokopi KTP Suami/Istri

3. Fotokopi Akte Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan

4. Fotokopi BPJS Kesehatan (status aktif)

5. Akta pisah harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)

6. Fotokopi Kartu Keluarga

7. Fotokopi NPWP Pemohon, untuk joint income suami dan istri, dokumen pasangan harus dilampirkan

8. Fotokopi Rekening Koran 3 bulan terakhir, untuk joint income suami dan istri, dokumen pasangan harus dilampirkan

9. Slip Gaji/Surat Keterangan asli Penghasilan 1 bulan terakhir, untuk joint income suami dan istri, dokumen pasangan harus dilampirkan

10. Pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti yang sedang diajukan atau sudah dimiliki

11. Surat Pemesanan Rumah Developer / Surat Pengantar Broker khusus untuk pembelian di developer dan/atau melalui Broker

12. Bukti Pembayaran Apparaisal, khusus untuk cabang yang telah menerapkan pembayaran Appraisal di muka.

Kemudian, calon pembeli juga harus melampirkan persyaratan dokumen jaminan pembelian berupa:

1. Persyaratan Dokumen Jaminan (Pembelian)

2. Fotokopi Sertifikat HM/HGB/Strata Title

3. Fotokopi IMB

4. Fotokopi PBB terakhir (kecuali properti baru)

5. Fotokopy Akta Jual Beli (AJB)

Setelah periode bunga FIX terakhir, maka suku bunga yang akan berlaku adalah bunga Floating (bunga mengambang), yang mana besaran bunga akan berubah-ubah sesuai dengan suku bunga yang berlaku saat itu. Perubahan suku bunga akan mempengaruhi besarnya angsuran yang harus dibayarkan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI