Benarkah Merger Gojek Tokopedia Langgar Aturan Persaingan Usaha? Begini Kata KPPU

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 30 Maret 2022 | 10:29 WIB
Benarkah Merger Gojek Tokopedia Langgar Aturan Persaingan Usaha? Begini Kata KPPU
KPPU, pada Selasa (29/3/2022), mengatakan bahwa merger Gojek - Tokopedia tak melanggar regulasi persaingan usaha. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Merger Gojek dan TOkopedia alias GoTo, dipastikan oleh Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih, tidak melanggar aturan persaingan usaha.

"Keputusan itu diambil setelah KPPU melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap aspek yang ditimbulkan dari aksi merger tersebut," kata Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih melalui keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).

Ia menjelaskan, industri atau usaha tertentu ketika bergabung atau merger, bisa berdampak pada konsentrasi pasar hingga efek negatif.

Namun, Gojek dan Tokopedia yang merupakan perusahaan teknologi dan fokus pada layanan digital memiliki multiset market, sehingga tidak memunculkan konsentrasi pasar.

Baca Juga: Ajaib Sekuritas: Investor Ritel Sangat Menyambut IPO GoTo, Iklim Startup Semakin Baik

"Intinya, merger GoTo tidak berdampak signifikan," ujar Guntur.

Hal serupa disampaikan Direktur Merger dan Akuisisi KPPU Aru Armando  yang ,mengatakan ada beberapa analisis dampak yang dilakukan oleh tim komisi penilai maupun sekretariat terkait merger Gojek dan Tokopedia.

Salah satunya, dampak hambatan masuk pasar, dampak antipersaingan, dampak terhadap unilateral conduct dan dampak lainnya.

"Kesimpulan yang dapat ditarik bahwa tidak terdapat indikasi yang signifikan terkait dengan potensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat," kata Aru.

Sehingga, KPPU menyetujui merger atau akuisisi saham tersebut karena tidak ada praktik monopoli atau persaingan tidak sehat dalam pengambilalihan saham oleh perusahaan tersebut.

Baca Juga: Driver Ojol di Jogja Minta Tarif Disesuaikan Lagi, Begini Tanggapan Gojek

Seperti diketahui, Gojek melakukan notifikasi merger terhadap Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021. Hal itu dilakukan dalam memenuhi ketentuan KPPU, dimana setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu, wajib memberitahukan KPPU setelah transaksi tersebut efektif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI