kemenaker

Menaker: Hubungan Industrial yang Harmonis akan Mendorong Dunia Usaha dan Meningkatkan Investasi

Rabu, 30 Maret 2022 | 10:00 WIB
Menaker: Hubungan Industrial yang Harmonis akan Mendorong Dunia Usaha dan Meningkatkan Investasi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyaksikan acara penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Manajemen PT Bank BRI (Persero) dengan Serikat Pegawai Bank BRI (SPBRI) ke-X, periode 2021-2023 di Jakarta, Selasa (29/3/2022). (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menilai hubungan industrial yang harmonis, transparan, berkeadilan dan produktif dapat dibangun dari hubungan kemitraan yang baik di perusahaan melalui melalui pengelolaan Manajemen yang baik atau (Good Corporate Governance) serta adanya keterlibatan dan kontribusi pekerja/buruh (Employee Engagement), salah satunya melalui sarana Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Menaker mengatakan untuk mencapai kondisi hubungan industrial yang ideal, salah satunya adalah membuka ruang keterlibatan pekerja terhadap lingkungan kerjanya melalui dialog-dialog atau forum komunikasi.

"Saya berharap momentum penting ini menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan kemitraan yang baik antara Manajemen dengan SPBRI sehingga harapan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan dapat tercapai dan terus terpelihara," ucap Menaker Ida, saat menyaksikan acara penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Manajemen PT Bank BRI (Persero) dengan Serikat Pegawai Bank BRI (SPBRI) ke-X, periode 2021-2023 di Jakarta, pada Selasa (29/3/2022).

PKB sendiri ditandatangani oleh Direktur Utama BRI, Sunarso dan Ketua Serikat Pekerja BRI Nasional, Mohammad Rizal.

Baca Juga: Mengenal Aplikasi Dewasa OnlyFans Yang Jadi Penghasilan Dea

Menurut Menaker Ida, hubungan industrial yang harmonis akan mendorong berkembangnya dunia usaha dan meningkatkan investasi, membuka lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan yang layak dan baik bagi pekerja dan keluarganya.

"PKB menjadi oase atas hiruk pikuk isu ketenagakerjaan yang saat ini berkembang. PKB dapat memberikan kepastian bekerja sehingga menimbulkan ketenangan dan kenyamanan bekerja, yang pada akhirnya tercipta kepastian hukum dan kelangsungan berusaha sehingga bermuara pada kesejahteraan pekerja dan keluarganya," ujarnya.

Sedangkan Sunarso mengatakan PKB antara perusahaan dan pekerja sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Hubungan yang harmonis antara perusahaan dan Serikat Pekerja harus terus terjalin sehingga kolaborasi yang solid untuk mencapai visi dan misi perusahaan dapat tercapai

"Dengan solidnya perusahaan dan Serikat Pekerja, maka perusahaan bersama pekerja dapat melalui dan mengatasi tantangan yang ada sebagaimana kita telah bersama-sama menghadapi tantangan akibat pandemi COVID-19 dengan sukses," terang Sunarso.

Sementara Mohammad Rizal menegaskan implementasi PKB diharapkan dapat dilaksanakan dengan komitmen penuh tanggung jawab antara perusahaan dan SPBRI serta bersama-sama mengawal kesepakatan yang telah disepakati bersama. Dengan jumlah Anggota 42 ribu, SPBRI akan terus berkomitmen dan mendukung pencapaian kinerja perusahaan dalam rangka memberikan kontribusi konstruktif dengan perusahaan untuk terus memberikan kinerja terbaik.

Baca Juga: Setengah Tak Percaya, Menaker Akhirnya Terpilih Jadi IKA Uinsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI