Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyambut baik rencana kerja sama Kemnaker dengan Japan Human Support Union (JHSU) untuk mempromosikan penerimaan peserta pemagangan dan peserta Specified Skilled Workers (SSW) kepada para anggota JHSU. Beberapa poin yang diusulkan antara lain melalui perluasan penerimaan peserta pemagangan, pengembangan program pelatihan di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) untuk mendukung persiapan peserta SSW.
"Jumlah peserta pemagangan dan peserta SSW banyak didominasi oleh peserta dari negara Vietnam dan RRT, akan tetapi JHSU memperkirakan ada pergeseran trend penerimaan dari perusahaan yang mulai melirik negara Indonesia," kata Menaker Ida Fauziyah ketika menerima kunjungan kehormatan perwakilan dari Japan Human Support Union (JHSU) Kunihiro Tomoaki, di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Jepang sendiri saat ini membutuhkan SDM yang tinggi dikarenakan banyak penduduknya telah memasuki usia lanjut. sejak beberapa tahun lalu Pemerintah Jepang mendorong penerimaan peserta pemagangan maupun tenaga kerja asing melalui skema SSW.
Menaker Ida menuturkan melalui pengembangan standar kompetensi yang sesuai dengan program SSW, pelatihan bagi instruktur (Training of Trainers) dan penugasan expert trainer dari Jepang.
Baca Juga: Pratama Arhan Bakal Jalani Debut di Liga Jepang Selama Ramadhan, Begini Kata Bos Tokyo Verdy
Ia menambahkan, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakarjaan telah menyampaikan usulan dibukanya skema Private to Private (P to P) bagi penempatan PMI SSW kepada Pemerintah Jepang."Ini sebagai upaya perluasan lapangan kerja untuk mencapai target penempatan 70 ribu orang per tahun dari total 350 ribu orang dalam kurun waktu 5 tahun,"ujar Menaker Ida.
Hingga 30 September 2021, ucap Menaker Ida, SSW asal Indonesia di Jepang berjumlah 3.061 orang dari total 38.337 SSW. "Hal ini sangat jauh dari target awal 70 ribu orang per tahun penempatan PMI melalui visa SSW," ucapnya.
Adapun berdasarkan sektor pekerjaan, SSW asal Indonesia sebagian besar bekerja pada sektor industri pertanian, manufaktur makanan dan minuman, perawat lansia, permesinan, dan perikanan dan akuakultur.