Suara.com - Petani swadaya semakin menunjukkan antusiasmenya bermitra dengan perusahaan kelapa sawit untuk memasarkan Tandan Buah Segar (TBS), menyusul efektifnya implementasi Permentan Nomor 1/2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Kepala Subdirektorat Pemasaran Hasil Perkebunan Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian RI, Normansyah Hidayat Syahruddin, mengatakan, setelah diberlakukan sejak lima tahun terakhir, kebijakan ini memberikan pengaruh positif kepada petani sawit rakyat dan perusahaan perkebunan.
“Nah, kalau kita melihat animonya petani bermitra dengan perusahaan ini terus meningkat, terutama di beberapa tahun terakhir ini. Kan kita lihat harga TBS itu semakin lama semakin baik dari hari ke hari. Ini makin mendorong minat petani itu untuk bermitra dengan perusahaan,” ujar Normansyah ditulis Rabu (30/3/2022).
Sebelum adanya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, jelasnya, perusahaan perkebunan umumnya hanya menyerap TBS milik petani plasma dan belum ada regulasi yang baku.
“Jadi tidak tertutup, jadi dulu ada asumsi petani swadaya tidak bisa bermitra dengan perusahaan. Itu salah sama sekali. Jadi yang benar adalah petani swadaya bisa mendapatkan harga penetapan atau bermitra dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit,” jelasnya.
Normansyah menambahkan, Direktorat Jenderal Perkebunan merupakan pelaksana Permentan Nomor 1/2018 yang mengatur tentang kemitraan antara perusahaan sawit dan petani.
Kebijakan ini telah memberikan keuntungan kepada perusahaan perkebunan karena adanya kepastian bahan baku untuk pabrik mereka dengan volume dan kualitas yang dibutuhkan. Namun, memang pada pelaksanaannya, perusahaan harus melakukan transfer teknologi.
Dari sisi petani swadaya atau pun petani plasma, kebijakan ini memberikan keuntungan kepada petani apalagi harga penetapan TBS di masing-masing provinsi terus membaik. Di samping itu, ada jaminan pasar bagi hasil panen petani rakyat.
“Sebelumnya, kami melihat banyak petani yang masih menggunakan sistem beli putus. Namun, sekarang banyak petani termasuk petadi swadaya yang mulai bermitra dengan perusahaan sawit untuk mendapatkan harga yang cukup baik dan remunerasinya itu cukup baik,” paparnya.
Baca Juga: Curi 37 Tandan Sawit Milik PT SMS, Kawanan Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Dia melanjutkan, dari adanya standar kualitas produk maka akan berpengaruh terhadap produktivitas tanaman dan efisiensi petani dalam mengelola lahan sawitnya. Tuntutan untuk mendapatkan kualitas TBS yang baik, akan mendorong petani melakukan sistem budidaya yang baik pula.