Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menetapkan bensin ron 90 atau Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Hal ini berdasarkan, Kepmen ESDM no 37/K/HK.02/MEM.M/2022 tertanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas), Tutuka Ariadji mengatakan, pada tahun ini kuota JBKP Pertalite ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter. Namun, dia memprediksi penggunaan pertalite sampai di akhir tahun akan melebihi kuota yang ditetapkan. Akan tetapi, jelas Tutuka, hal itu terjadi jika kondisi sudah menuju normal.
"Jika diestimasikan normal skenario maka di akhir tahun diprediksikan over kuota sebesar 15 persen, atau 26,5 juta KL dari kuota yang ditetapkan," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Kamis (29/3/2022).
Adapun, tambah Tutuka, realisasi penyaluran BBM Pertalite sampai dengan Februari 2022 telah mencapai 4,25 juta kilo liter. Penyaluran pertalite tersebut juga sudah melebihi kuota bulanan.
"Realisasi penyaluran pertalite sampai dengan Februari 2022 4,25 juta kilo liter atau melebihi kuota atau over 18,5 terhadap kuota YTD," ucap dia.
Untuk diketahui, JBKP bukan merupakan subsidi langsung yang diberikan kepada masyarakat. Pemerintah akan memberikan kompensasi selisih harga keekonomian JBKP kepada operator.
Terkait harga, JBKP akan mengacu mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 2846 K/12/MEM/2015 dan harga indeks pasar (HIP) sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 2361/K/12/MEM/2017. Saat ini, harga pertalite ditetapkan sebesar Rp 7.650/liter.