Suara.com - Menjadi bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan impian dari sebagian besar generasi muda. Bukan hanya karena gaji TNI, namun profesi ini bisa menjadi jembatan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Bagaimana tidak, TNI adalah elemen utama dalam pertahanan dan keamanan negara.
Selain bisa berkontribusi membangun negara, tentara juga memiliki kemapanan ekonomi yang stabil. Besaran gaji tentara juga ditentukan oleh pangkat. Rincian lengkapnya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia adalah sebagai berikut.
Golongan I (Tamtama)
1. Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700;
2. Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900;
3. Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900;
4. Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400;
5. Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900-Rp2.617.500;
6. Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp 2.538.100.
Golongan II (Bintara)
BERITA TERKAIT
Klaim Ogah Hidupkan Lagi Dwifungsi ABRI, Prabowo: Saya Pertama di TNI yang Tunduk Supremasi Sipil
08 April 2025 | 08:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI