Rincian Gaji TNI Berdasarkan Pangkat, Berbeda dengan PNS Golongan Lain

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 29 Maret 2022 | 15:47 WIB
Rincian Gaji TNI Berdasarkan Pangkat, Berbeda dengan PNS Golongan Lain
Pangdam XVIII/Kasuari Mayor Jenderal TNI I Nyoman Cantiasa [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjadi bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan impian dari sebagian besar generasi muda. Bukan hanya karena gaji TNI, namun profesi ini bisa menjadi jembatan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Bagaimana tidak, TNI adalah elemen utama dalam pertahanan dan keamanan negara.

Selain bisa berkontribusi membangun negara, tentara juga memiliki kemapanan ekonomi yang stabil. Besaran gaji tentara juga ditentukan oleh pangkat. Rincian lengkapnya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia adalah sebagai berikut.

Golongan I (Tamtama)

1. Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700;

2. Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900;

3. Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900;

4. Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400;

5. Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900-Rp2.617.500;

6. Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp 2.538.100.

Baca Juga: TPNPB-OPM Klaim Bertanggungjawab atas Penyerangan Pos Marinir hingga Tewaskan Dua Prajurit TNI di Nduga

Golongan II (Bintara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI