Salah satunya yaitu menghidupkan seluruh Rumah Sakit Tentara se Indonesia agar Rumah Sakit Tentara (RST) tidak hanya melayani kalangan militer tapi juga warga sipil.
“Tugas ini sangat berat dan tidak mudah. Karena aku harus punya energi dan fisik yang prima untuk mendatangi RST2 tersebut,” pungkas Terawan seperti dalam tulisan Dwikoen Sastro.
Diwartakan sebelumnya, MKEK IDI merilis surat pada 8 Februari 2022 dengan Nomor: 0280/PB/MKEK/02/2022 yang menuliskan alasan pemecatan Terawan sebagai dokter.
Keputusan ini juga sudah dikirimkan kepada Ketua Umum PB IDI. Dalam surat tersebut disebutkan MKEK telah menggelar rapat pleno tingkat pusat pada 8 Februari 2022.
Melalui keputusan ini pula, MKEK telah menetapkan SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 yang merekomendasikan kepada Muktamar IDI XXX Tahun 2018 agar menyatakan Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat.
Selain itu, MKEK juga menuduh Terawan sama sekali tidak memiliki itikad baik untuk menanggapi tuduhan ini. Berikut lima poin dari MKEK terkait Terawan:
Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 09320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
“(Kedua) yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai,” tulis surat MKEK dikutip dari Warta Ekonomi.
Ketiga, Terawan dituduh bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan tata laksana organisasi.
Baca Juga: Rekomendasi Pemecatan Dokter Terawan Disebut Berbahaya Bagi Dunia Kesehatan, Kenapa?
Keempat, Terawan diklaim mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XXI/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang meminta seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespon PB IDI.