Suara.com - Utang negara kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) saat ini diperkirakan mencapai Rp109 triliun. Hal ini merujuk pada laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bertanggung jawab atas kompensasi BBM dan listrik selama 2020-2021.
"Total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban (utang) Rp109 triliun, ini sampai akhir 2021," ujar Menteri Sri Mulyani Indrawati, Selasa (29/3/2022).
Menteri Keuangan melanjutkan, salah satu yang mendorong naiknya utang pemerintah yakni harga BBM dan listrik yang ditahan dan tidak menyesuaikan harga keekonomisan seiring dengan kenaikan harga energi dunia.
Dampaknya, pemerintah harus menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagai kompensasi.
Baca Juga: Solar Langka, Pertamina Beralasan Penggunaan Melebihi Kuota
Sri Mulyani menuturkan, selama 2020 lalu, pemerintah terus menahan kenaikan harga BBM yang membuat pemerintah membayar lebih kompensasi pada Pertamina sebesar Rp15,9 triliun.
Merujuk pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kompensasi BBM justru naik menjadi Rp 68,5 triliun di 2021 karena kenaikan harga energi. Sedangkan kompensasi untuk PLN naik menjadi Rp26,4 triliun.
"Jadi masih ada Rp 93,1 triliun, secara total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban Rp 109 triliun, ini hanya sampai akhir 2021. APBN mengambil seluruh shock yang berasal dari harga minyak dan listrik," kata Sri Mulyani.