Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Brantas Abipraya Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung

Selasa, 29 Maret 2022 | 11:24 WIB
Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Brantas Abipraya Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung
Sugeng Rochadi, Direktur Utama Brantas Abipraya (kiri) dan Feri Wibisono, Jamdatun Kejaksaan Agung RI, saat menandatangani kerja sama untuk meningkatkan tata kelola perusahaan. (Dok: Brantas Abipraya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Demi memperkuat tata kelola perusahaan, PT Brantas Abipraya (Persero) yang dikenal sebagai salah satu perusahaan konstruksi milik negara, melakukan penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI).

Perjanjian ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, khususnya pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam mapun di luar pengadilan.

“Perjanjian bersama Jamdatun ini telah berlangsung sejak tahun 2011, sehingga ini merupakan perpanjangan ke-6. Semoga dengan terjalinnya kerja sama ini, Brantas Abipraya dapat meningkatkan tata kelola dan memitigasi permasalahan hukum,” ujar ugeng Rochadi, Direktur Utama Brantas Abipraya, di ruang serba guna kantor pusat Brantas Abipraya dengan protokol kesehatan ketat.

Penandatanganan dilakukan oleh Sugeng Feri Wibisono, Jamdatun Kejaksaan Agung.

Baca Juga: LPEI Tegas Mendukung Penegakan Hukum dan Menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Kerja sama ini juga bertujuan untuk mempererat silaturahim. Jamdatun dan jajarannya diharapkan dapat memberikan pendampingan, pertimbangan dan arahan hukum, agar semua tindakan aksi korporasi Brantas Abipraya dapat berjalan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

Hal ini tak hanya berlaku dari aspek peraturan hukum, tapi juga pendapat mengenai aspek Good Corporate Governance (GCG) perusahaan.

Di momen yang sama, Haryadi, yang merupakan Komisaris Utama Brantas Abipraya mengatakan, di tengah kondisi perusahaan yang dituntut untuk selalu sigap dalam berkarya dan lincah melangkah, Abipraya harus lebih berhati-hati. Ia berharap kerja sama ini akan berkesinambungan, dan Jamdatun serta tim selalu bersabar menuntun dan membimbing untuk menjadi lebih baik.

Dalam sambutannya, Feri mengatakan, merupakan kebanggaan bagi Jamdatun Kejaksaan Agung dalam mengawal dan mendampingi, memberikan arahan dan masukan terkait permasalahan hukum Brantas Abipraya, agar menjaga dan menjadikannya salah satu BUMN terdepan.

Ruang lingkup kerja sama ini adalah bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara; pertimbangan hukum dengan memberikan pendapat hukum (legal option) dan atau pendampingan hukum (legal assistance) di bidang perdata dan tata usaha negara; tindakan hukum lain yaitu pemberian jasa hukum di luar penegakan hukum, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dengan memberikan seminar atau sharing knowledge terkait permasalahan hukum.

Baca Juga: Terapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, BRI Raih Most Trusted Company 2021

“Melalui kolaborasi ini, Brantas Abipraya menunjukkan keseriusan untuk mengutamakan dan mengoptimalkan prinsip GCG, hal inipun juga menegaskan Brantas Abipraya selalu berkomitmen menjalankan budaya Akhlak, khususnya implementasi amanah untuk negeri,” tutup Sugeng.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI