Suara.com - Kementerian Keuangan mencatat hingga 28 Maret 2022 jumlah harta yang dideklarasikan lewat program pengungkapan sukarela (PPS) atau program tax amnesty jilid II mencapai Rp44,6 triliun.
Angka ini didapat dari 29.260 Wajib Pajak atau WP yang telah mengikuti program ini dengan menerbitkan sebanyak 33,306 surat keterangan.
"Jumlah harta yang dideklarasikan Rp44,6 triliun dan jumlah pajak yang dibayarkan untuk PPh Rp4,55 triliun. Untuk deklarasi dalam negeri mencapai Rp38,85 triliun dan yang diinvestasikan mencapai Rp2,82 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (28/3/2022).
Sementara itu untuk harta yang dideklarasikan namun tetap berada di luar negeri sebesar Rp2,95 triliun.
Baca Juga: Sri Mulyani Tak Puas Serapan Anggaran PEN 2022 Baru 5 Persen
Adapun, 87,1 persen harta atau Rp38,8 triliun merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Wajib pajak berkesempatan memperoleh tarif khusus jika mengungkapkan hartanya dalam PPS—skema yang sama dengan tax amnesty jilid I.
Terdapat pula harta yang diinvestasikan mencapai Rp2,8 triliun atau 6,3 persen dari total harta. Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan/EBT.
Adapun, pemerintah telah memperoleh pajak penghasilan (PPh) Rp4,5 triliun dari penyelenggaraan PPS sejauh ini. Jumlah tersebut mencakup 10,2 persen dari total nilai harta bersih.