“Memang idealnya, Ketua OJK nanti perlu menerapkan seluruh aspek yang saling berkorelasi tersebut ke dalam kepemimpinan yang mengadopsi kombinasi dari prinsip meritokrasi dan teknokrasi untuk mendukung reformasi struktural dan sinergi kelembagaan yang sistematis, efektif dan akuntabel," kata Chandra.
Bahkan, kata dia, dalam waktu tiga hingga enam bulan awal sejak terpilih, kedua hal tersebut sepatutnya menjadi prioritas utama program yang harus dijalankan.
“Tidak lupa juga pentingnya mendalami kemampuan ketua OJK dalam menyusun core framework guna mengakomodir dan menyeimbangkan antara kebutuhan inovasi, profitability dan sustainability dari pelaku usaha, dengan perlindungan dan literasi konsumen serta responsible risk management di setiap sub-sektor.” ungkapnya.
Menurut dia semua ini pada akhirnya akan dikaitkan langsung dengan program dan eksekusi strategi pemerintah pusat dalam mengakselerasi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional di masa pandemi dan setelah pandemi.
"Ketua OJK (terpilih) punya peran penting disini.” katanya.
Terkait reformasi struktural internal OJK, Chandra menyarankan Komisi XI untuk turut menilai tentang pengalaman terkait strategic human resource management dari calon ketua OJK.
Dikatakannya, hal ini akan sangat berpengaruh ketika ketua OJK terpilih merumuskan konsep, arah dan prioritas pengembangan dan peningkatan kompetensi SDM OJK yang ideal, meliputi hal penempatan, secondment, penugasan, rekrutmen bahkan promosi.
“Kebijakan dan peraturan OJK merupakan instrumen penegakan hukum, namun efektifitas penerapannya sangat dipengaruhi oleh kapabilitas pegawai OJK terkait yang mengemban tugas pengawasan.” katanya.