Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah menyaring 21 nama calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027 dari pansel. Dari 21 kandidat tersebut, terpilih 14 nama yang akan mengikuti tahap selanjutnya.
Sejumlah 14 nama calon anggota DK OJK tersebut, kemudian diserahkan ke DPR untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test oleh Komisi XI DPR.
Ekonom senior Didin S Damanhuri mengatakan, proses fit and proper test menjadi penting dalam memilih calon anggota OJK, karena saat ini muncul kritik dan ketidakpuasan terhadap kepemimpinan OJK saat ini.
"Jadi tolonglah DPR, jangan memilih atas kepentingan politik, kepentingan lobi-lobi dari pihak-pihak lain," kata Didin saat dihubungi, Senin (28/3/2022).
Menurutnya, persoalan yang dihadapi OJK saat ini banyak sekali mulai dari kasus asuransi, pinjaman online, hingga munculnya investasi bodong yang mengimingi keuntungan tinggi.
Tak hanya itu saja, soal penarikan iuran yang dilakukan OJK kepada anggotanya juga menjadi sorotan, pasalnya dengan adanya iuran ini bisa menimbulkan konflik kepentingan.
"Ini bisa menimbulkan konflik kepentingan. Karena eksekutor yang memungut uang dari anggotanya tapi dia juga harus mengawasi. Nah karena dia nerima uang, terjadilah lobi-lobi dari setiap pengawasan yang dilakukan, sehingga terjadi abuse of power," papar Didin.
Oleh sebab itu, Didin berharap pimpinan OJK ke depan merupakan orang yang independen dan kuat dalam memimpin lembaganya.
"OJK saat ini membutuhkan strong leadership, orangnya independen, tidak mudah dilobi," ucap Didin.
Baca Juga: Pansel Serahkan 21 Nama Calon Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027, Ini Daftarnya
Sementara itu, ahli hukum fintech dan keuangan digital, Chandra Kusuma mengatakan, dalam fit and proper test calon pimpinan OJK, Komisi XI perlu menelusuri pemahaman kandidat secara konseptual yang menyeluruh disektor jasa keuangan.
“Memang idealnya, Ketua OJK nanti perlu menerapkan seluruh aspek yang saling berkorelasi tersebut ke dalam kepemimpinan yang mengadopsi kombinasi dari prinsip meritokrasi dan teknokrasi untuk mendukung reformasi struktural dan sinergi kelembagaan yang sistematis, efektif dan akuntabel," kata Chandra.
Bahkan, kata dia, dalam waktu tiga hingga enam bulan awal sejak terpilih, kedua hal tersebut sepatutnya menjadi prioritas utama program yang harus dijalankan.
“Tidak lupa juga pentingnya mendalami kemampuan ketua OJK dalam menyusun core framework guna mengakomodir dan menyeimbangkan antara kebutuhan inovasi, profitability dan sustainability dari pelaku usaha, dengan perlindungan dan literasi konsumen serta responsible risk management di setiap sub-sektor.” ungkapnya.
Menurut dia semua ini pada akhirnya akan dikaitkan langsung dengan program dan eksekusi strategi pemerintah pusat dalam mengakselerasi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional di masa pandemi dan setelah pandemi.
"Ketua OJK (terpilih) punya peran penting disini.” katanya.
Terkait reformasi struktural internal OJK, Chandra menyarankan Komisi XI untuk turut menilai tentang pengalaman terkait strategic human resource management dari calon ketua OJK.
Dikatakannya, hal ini akan sangat berpengaruh ketika ketua OJK terpilih merumuskan konsep, arah dan prioritas pengembangan dan peningkatan kompetensi SDM OJK yang ideal, meliputi hal penempatan, secondment, penugasan, rekrutmen bahkan promosi.
“Kebijakan dan peraturan OJK merupakan instrumen penegakan hukum, namun efektifitas penerapannya sangat dipengaruhi oleh kapabilitas pegawai OJK terkait yang mengemban tugas pengawasan.” katanya.