2 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru, Pastikan Update Aplikasi BPJSTKU

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 28 Maret 2022 | 13:30 WIB
2 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru, Pastikan Update Aplikasi BPJSTKU
BPJS Ketenagakerjaan. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cara cek BPJS Ketenagakerjaan dibutuhkan agar karyawan mengetahui status jaminan sosialnya di tempat kerja. Pasalnya setiap orang yang berstatus sebagai karyawan baik itu di perusahaan besar hingga UMKM wajib mengantongi BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu fungsinya adalah sebagai tabungan jaminan hari tua (JHT) yang merupakan iuran dari pemberi kerja dan karyawan. Cara cek status BPJS Ketenagakerjaan tidaklah sulit. Kamu sebagai karyawan memiliki dua cara cara cek status BPJS Ketenagakerjaan hanya bermodal HP dan kuota internet. Berikut penjelasannya.

Cek Status BPJS Ketenagakerjaan via BPJSTKU Mobile

Cara cek status BPJS Ketenagakerjaan atau JHT bisa dilakukan via aplikasi BPJSTKU yang bisa diunduh di Google Play bagi pengguna Android dan App Store untuk pengguna iPhone kemudian ikuti langkah-langkah berikut.

Baca Juga: Fakta Warga Bulukumba Meninggal Dunia usai Perekaman e-KTP

1. Unduh aplikasi JMO Jamsostek Mobile di smartphone.

2. Login dengan memasukan email dan kata sandi. Apabila belum memiliki akun, maka klik Buat Akun dan ikuti langkah-langkah pembuatan yang tertera.

3. Setelah masuk ke dashboard akun, klik menu Kartu Digital yang menunjukkan data-data pekerja dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Jika menu Kartu Digital ini tidak ada maka dimungkinkan status kepesertaan karyawan belum terdaftar.

4. Bada bagian bawah menu tersebut akan terlihat status kepesertaan apakah aktif atau tidak. Jika tidak padahal namamu sudah terdaftar di dalam sistem, maka segera hubungi pemberi kerja.

Cek Status BPJS Ketenagakerjaan via website SSO BP Jamsostek

Baca Juga: Dewas BPJamsostek Dorong Kepala Daerah di NTB Terbitkan Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Cara lain untuk mengecek status BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui website resmi Jamsostek. Pengecekan bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut.

1. Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 

2. Login dengan akun dan kata sandi, apabila belum terdaftar lakukan pembuatan akun dengan klik Buat Akun Baru.

3. Jangan lupa centang tanda captcha yang menunjukkan bahwa pengguna bukan robot.

4. Setelah masuk ke dashboard akun, pilih menu Layanan. Di sana akan tertera status kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Dua cara cek status BPJS Ketenagakerjaan tersebut cukup dilakukan dengan modal internet. Sebenarnya masih ada satu cara lagi yakni dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan dan menanyakan status kepesertaan kepada petugas. Namun, cara ini dinilai tidak praktis apalagi kantor BPJS Ketenagakerjaan hanya terpusat di kota besar dan ibu kota kabupaten, sedangkan pekerja berada di berbagai wilayah.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI