Aturan Baru Jadwal ASN Selama Ramadhan 2022: Jam Kerja Dipersingkat

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 28 Maret 2022 | 08:39 WIB
Aturan Baru Jadwal ASN Selama Ramadhan 2022: Jam Kerja Dipersingkat
Ilustrasi ASN. (Suara.com/Angga Budhiyanto & Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah merilis aturan baru Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 tahun 2022 tentang jam kerja PNS di bulan Ramadhan.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/3/2022) itu menyebut, tiap instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, selama bulan puasa yakni mulai pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30.

Sementara, untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 8.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30. Bagi instansi dengan sistem 6 hari kerja, maka ASN memiliki jam kerja pukul 8.00-14.00 pada hari Senin sampai Sabtu, dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, pukul 8.00-14.00 dengan jam istirahat mulai 11.30-12.30.

Dijelaskan pula dalam SE terkait, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan puasa, memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Aktivitas Kargo di Bandara Kualanamu Meningkat Signifikan

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah juga memiliki kewenangan pelaksanaan jam kerja di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Untuk kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK juga harus memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhantanpa mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI