Suara.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengusulkan akan ada aturan pajak baru bagi para miliarder. Aturan pajak tersebut akan diberlakukan pada 2023 mendatang.
Berdasarkan dokumen negara, Biden bakal mengenakan pajak minimum bagi miliarder sebesar 20% dengan pendapatan USD 1 miliar.
"Pajak minimum ini akan memastikan bahwa orang Amerika terkaya tidak lagi membayar tarif pajak yang lebih rendah dari guru dan petugas pemadam kebakaran," kata dokumen itu, seperti dikutip dari CNBC, Senin (28/3/2022).
Pajak yang diusulkan itu diharapkan dapat mengurangi defisit sekitar USD 360 miliar dalam dekade berikutnya, menurut dokumen tersebut.
Baca Juga: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Resmi Naik Bulan Depan, Begini Kata Sri Mulyani
Jika miliarder sudah membayar 20% dari pendapatan penuh mereka, mereka tidak akan membayar pajak tambahan berdasarkan proposal tersebut. Jika miliarder membayar kurang dari 20%, mereka akan berutang.
"Akibatnya, pajak minimum baru ini akan menghilangkan kemampuan pendapatan yang belum direalisasi dari rumah tangga sangat kaya untuk tidak dikenai pajak selama beberapa dekade atau generasi," kata dokumen itu.
Proposal pajak baru adalah bagian dari anggaran 2023 Biden yang diharapkan akan dirilis pada hari Senin. Rencana pengeluaran barunya akan memangkas USD 1,3 triliun dari defisit selama dekade berikutnya, menurut lembar fakta yang dirilis dari Gedung Putih pada hari Sabtu.
Pada tahun 2021, defisit federal mencapai hampir USD 2,8 triliun atau naik sekitar USD 360 miliar dibandingkan tahun 2020, menurut Kantor Anggaran Kongres.
Baca Juga: Dato Sri Tahir Lipat-Lipat Odol meski Konglomerat, Publik Soroti Pertanyaan Token Listrik