Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan peran APBN menjadi shock absorber atau peredam kejut ketika Indonesia dihantam pandemi Covid-19. APBN menjadi instrumen yang sangat penting untuk memberi dukungan terhadap pemulihan ekonomi dan reformasi struktural.
Dalam paparannya, Menkeu mengatakan bahwa APBN adalah instrumen untuk mencapai tujuan nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, jalan yang harus dihadapi tidak selalu mulus.
“Kadang-kadang ada hujan badai, kering kerontang, banjir, terjadi bencana alam. Waktu dihantam Covid kami menstabilkan. Waktu harga komoditas melonjak, kami harus ada di tengah untuk menstabilkan. Dan instrumen APBN harus menjadi shock absorber, stabilisasi,” ujar Menkeu dalam dialog bersama keluarga besar Kementerian Keuangan Provinsi Riau, ditulis Minggu (27/3/2022).
Untuk bisa melakukan stabilisasi tersebut, peran APBN dan APBD harus sinkron. Menkeu memberikan contoh kondisi pada tahun 2020 dimana penerimaan menurun, namun di sisi lain belanja meningkat untuk melindungi rakyat dan memulihkan kembali ekonomi.
Baca Juga: UU HKPD Ubah Aturan Retribusi Daerah, Sri Mulyani: Untungkan Dunia Usaha
“Kalau daerah itu bersama-sama APBN sebagai penarik akan jadi lebih kuat, lebih cepat. Tapi kalau kita lagi menarik tetapi APBD-nya berhenti atau membuat lebih berat, jadinya daya untuk menariknya menjadi terkurangi. Kemampuan sinkronisasi dari APBN APBD itu menjadi sangat penting. Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) bertujuan seperti itu,” kata Menkeu.
Lebih lanjut, Menkeu mengungkapkan keuangan negara menurut Undang-Undang Keuangan Negara, memiliki fungsi stabilisasi, alokasi, dan distribusi. Ketiga fungsi tersebut akan terus berjalan di tahun ketiga menghadapi pandemi. APBN akan tetap responsif, fleksibel, dan antisipatif dalam menghadapi ketidakpastian, juga akan disehatkan kembali.
“Keuangan negara adalah instrumen yang selalu akan diminta di paling depan, tengah, dan belakang karena kita stabilisasi, alokasi, dan distribusi. Jadi, Anda yang sudah masuk ke Kementerian Keuangan harus siap untuk menjadi prajurit di depan, tengah, dan belakang,” ujar Menkeu.