Pengusaha Sebut Alsintan Kementan Gunakan Komponen Dalam Negeri

Minggu, 27 Maret 2022 | 10:12 WIB
Pengusaha Sebut Alsintan Kementan Gunakan Komponen Dalam Negeri
Alat Mesin Pertanian (Alsintan). (Dok: Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama CV Mandiri, Garlica yang juga merupakan pemegang lisensi berbagai Alsintan merek 'Ishoku' Yusuf Setiawan mengatakan, alat mesin pertanian (Alsintan) milik Kementerian Pertanian (Kementan) menggunakan komponen dalam negeri. Bahkan, produk alsintan tersebut didesain dan dirakit sendiri oleh para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).

Dia pun mengapresiasi keberpihakan Kementan tersebut. Menurutnya, langkah Kementan telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, khususnya beleid terkait kewajiban menggunakan produk dalam negeri yang memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) betul-betul ditegakkan.

"Dukungan alsintan kepada produk dalam negeri sudah baik. Nah apa yang dilakukan Kementan ini saya kira sudah bagus karena memang untuk menggerakkan roda perekonomian ini harus didukung produk lokal," kata Yusuf di Jakarta, Sabtu, (26/3/2022).

Dia berharap aturan ini dijalankan oleh semua kementerian/lembaga.

Baca Juga: Antisipasi Kerugian Akibat Perubahan Iklim, Kementan Sarankan Para Petani Ikut Program AUTP

"Jadi kalau terjadi impor ya itu jalan terakhir kalau produk lokal kita belum mampu memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan SNI," jelasnya.

Namun dia optimistis, alsintan karya anak bangsa akan mampu bersaing dengan alsintan asing. Asalkan ada dukungan dari pemerintah untuk riset dan kepastian jaminan pembelian dari pemerintah. Apalagi untuk berinvestasi dalam alsintan ini dibutuhkan dukungan pendanaan yang sangat besar.

"Jadi harus ada kebijakan, misal tahun pertama 20 persen 30 persen kuotanya (belanja pemerintah) diperuntukkan untuk UMKM yang masih riset dan pengembangan. Kemudian tahun kedua naik lagi, karena memang kita tidak bisa langsung 100 persen. Harus ada penyesuaian," tuturnya.

Hal senada dilontarkan Direktur Operasional PT Golden Agin Nusa, Julia Tobing. Menurutnya, belanja pengadaan alsintan di Kementan kini tidak lagi berasal dari barang impor.

"Seperti handsprayer (alat pembasmi hama, red), itu semua sudah menggunakan barang lokal. Tak ada lagi handsprayer impor yang dibeli Kementan semua produk handsprayer buatan dalam negeri," katanya

Baca Juga: Penyakit Lumpy Skin pada Sapi Terdeteksi di Riau, Ini Tanggapan Kementan

Menurut dia, kebijakan Kementan untuk membeli alsintan lokal ini mulai berlaku sejak 2019. Ini berlaku sejak pemerintah bersama DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Yakni ada kewajiban menggunakan produk dalam negeri yang memiliki SPPT SNI menyusul Perpres yang diterbitkan Jokowi tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 2021 lalu.

"Semua sudah pakai e-katalog, jadi melihat TKDN-nya," jelasnya.

Julia menambahkan, selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, pihaknya juga sudah melalukan ekspor handsprayer ke berbagai negara seperti Filipina, Vietnam dan Pakistan sebanyak 450 hingga 500 unit per tahunnya dengan nilai mencapai Rp 70 miliar.

Dia pun menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementan untuk pengembangan alsintan dalam negeri.

"Cuma aturan ini jangan hanya di Kementan saja, tapi juga di kementerian lembaga lain karena di pasaran ini masih banyak produk impor berkeliaran dan itu menghancurkan produk lokal," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI