Aturan Baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Baru Vaksin Sekali Harus Karantina Lima Hari

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 27 Maret 2022 | 09:00 WIB
Aturan Baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Baru Vaksin Sekali Harus Karantina Lima Hari
Penumpang yang menggunakan jasa penerbangan di Bandara Internasional Juanda Surabaya (ANTARA/AP I Juanda/IS)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Angkasa Pura I akan implementasikan sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 33 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang efektif berlaku tanggal 24 Maret 2022.

“Angkasa Pura I bersama seluruh stakeholders terkait di bandara akan berkoordinasi secara intensif untuk memastikan setiap proses operasional bagi PPLN di empat bandara yang kami kelola berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi, Sabtu (26/3/2022) petang.

Salah satunya yakni, bagi PPLN yang belum divaksin atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam

Ia menjelaskan, SE tersebut menetapkan empat bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura I untuk menjadi entry point PPLN, yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sam Ratulangi Manado dan Bandara Internasional Lombok.

Baca Juga: Syarat Mudik Wajib Vaksin Booster, Warga Batam Padati Vihara Maitreya

Dalam SE 33 tahun 2022 dinyatakan bahwa PPLN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut :

1. PPLN wajib menunjukkan hasil tes RT - PCR dengan hasil negatif dari negara asal yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia.

2. PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point kedatangan, setelah terlebih dahulu dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif.

3. PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.

4. PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dan hasil RT - PCR pada kedatangan menunjukkan hasil negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan Klaim Antusias Warga Ikuti Vaksin Booster Meningkat

“Kami optimis kebijakan ini akan mampu mendorong peningkatan trafik penerbangan dan penumpang rute internasional di bandara-bandara yang kami kelola hingga membawa multiplier effect bagi pemulihan ekonomi dan industri pariwisata secara berkelanjutan,” pungkas Faik Fahmi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI