Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta nasabah mencermati terlebih dahulu sebelum memilih produk-produk jasa keuangan. Salah satunya, produk jasa keuangan non bank asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi menjelaskan, saat ini banyak masyarakat salah kaprah yang melihat asuransi sebagai investasi.
Padahal, asuransi adalah produk jasa keuangan yang berfungsi sebagai proteksi atau perlindungan.
"Kenapa, ada investasi ini karena asuransi ini adalah proteksi. Proteksi setiap bulan harus dibayar supaya ada pihak lain yang mengcover. Ada salah kaprah dengan investasi ini," ujar Riswinandi dalam Pelatihan Wartawan OJK, Medan yang ditulis Minggu (27/3/2022).
Baca Juga: Jangan Sampai Ketipu! Ini 11 Daftar Investasi Bodong Versi OJK dan Cara Mengenalinya
Dia melanjutkan, saat ini pemegang polis harus memahami betul produk asuransi yang berbasis investasi.
Saat ini, ungkap Riswinandi, banyak perusahaan yang menawarkan iming-iming ke calon pemegang polis di mana asuransi bisa sebagai investasi di masa depan. Hal ini, karena sebagian premi akan disalurkan ke pasar modal.
Akan tetapi, sebenarnya premi asuransi yang dibayarkan itu buat menutup biaya kesehatan pemegang polis lainnya. Sehingga, jika terdapat pemegang polis yang tidak mampu bayar premi, maka hasil premi dari pasar modal yang menanggung premi tersebut.
"Kalau sampai suatu saat tidak bisa membayar hasil investasi ini yang dipakai bayar premi atau biaya asuransinya. Kalau kita bisar bayat premi, bisa bayar sebagian premi, maka dibayar proteksi. Tapi, suatu saat tidak bisa melakukan bayar, untungnya sudah melakukan investasi untuk membayar," ucap dia.
Maka dari itu, Riswinandi mengingatkan, agar calon pemegang polis harus memahami apa saja penawaran dari agen asuransi. Jangan, menyetujui apapun atau menandatangani perjanjian sebelum memahami produk asuransi.
Baca Juga: Pasar Metaverse Capai Rp21 Ribu Triliun Pada 2030, Bank-bank Dalam Negeri Rebutan Masuk Virtual
"Kesepakatan ada penggalian informasi atau formulir yang disepakati, kalau dia sudah paham harus tanda tangan. Kalau dia nggak paham ditulis untuk tidak melanjutkan dan tanda tangan," imbuh dia.