UU HKPD Ubah Aturan Retribusi Daerah, Sri Mulyani: Untungkan Dunia Usaha

Jum'at, 25 Maret 2022 | 19:54 WIB
UU HKPD Ubah Aturan Retribusi Daerah, Sri Mulyani: Untungkan Dunia Usaha
Menkeu, Sri Mulyani. (Dok: BRI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menilai perubahan ketentuan retribusi daerah melalui Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD, dapat menambah kepastian usaha bagi investor.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Sosialisasi UU HKPD di Pekanbaru Riau, Jumat (25/3/2022).

Dia bilang rasionalisasi retribusi dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD daerah.

"Untuk retribusi, kami di dalam UU HKPD ini juga mencoba untuk merapikan sehingga masyarakat memiliki kepastian terutama dunia usaha dan terutama masyarakat usaha kecil dan menengah,” jelas Menkeu.

Baca Juga: Sri Mulyani Klaim UU HKPD Buka Peluang Bagi Pemerintahan Daerah Miliki Dana Abadi

Selain itu pengesahan Undang-undang (HKPD) juga menyangkut penguatan local taxing power yaitu pajak daerah dan retribusi daerah.

“Tentu kita juga berharap dari sisi belanja tadi harmonis dan sinkron dengan pusat, sisi penerimaan juga sama. Kita berharap ada harmonisasi dengan perpajakan pusat dan daerah,” ungkap Menkeu.

Menurut dia pengaturan pajak daerah dilakukan melalui sinergi pemungutan provinsi dengan kabupaten/kota melalui opsen, pajak barang dan jasa tertentu yang diintegrasikan yaitu barang/jasa yang berhubungan dengan masyarakat, dan green policy mendukung program climate change dengan fasilitasi pajak yang lebih rendah untuk kendaraan berbasis listrik.

Selain itu juga terdapat program dukungan pada Usaha Mikro dan Ultra Mikro juga perubahan kebijakan jenis, objek DPP dan tarif pajak. 

Baca Juga: 'Hadiah' Khusus Dari Sri Mulyani Bagi Daerah Yang Lelet Serapan Anggarannya, Apa Itu?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI