Suara.com - PT Jamkrindo melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penjaminan Kredit Modal Kerja Konstruksi dan Pengadaan Barang/Jasa dengan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT.
Perjanjian Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Bisnis Penjaminan PT Jamkrindo Suwarsito dan Direktur Kredit Bank NTT Paulus Stefen Mesakh serta disaksikan Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho.
Direktur Bisnis Penjaminan PT Jamkrindo Suwarsito mengatakan kerja sama yang dilakukan merupakan sebuah langkah strategis kedua perusahaan untuk memperluas hubungan berkesinambungan.
Perjanjian kerja sama (PKS) yang dilakukan pada Kamis, 24 Maret 2022, merupakan perpanjangan dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah dilakukan sejak tahun 2016. Adapun potensi volume penjaminan dari kerja sama tersebut senilai Rp 250 miliar per tahun.
Baca Juga: Jamkrindo Berkolaborasi Salurkan Bantuan TJSL di Banten
"Kerja sama tersebut merupakan langkah strategis kedua perusahaan untuk memperluas hubungan secara berkesinambungan," kata Suwarsito.
Adapun lingkup produk yang dijamin ialah fasilitas kredit yang diberikan dalam rangka pembangunan proyek dan/atau pengadaan barang/jasa yang sumber dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN, APBD, BUMN, BHMN, BUMD, Lembaga Pemerintah atau Bantuan Luar Negeri (BLU).
Sebagai perusahaan penjaminan, PT Jamkrindo senantiasa menerapkan kebijakan mitigasi risiko yang komprehensif, salah satunya dengan penerapan loss limit dan penerapan prinsip four eyes principles.
“Langkah tersebut merupakan komitmen kami untuk menghadirkan layanan penjaminan yang akuntabel, prudent, dan transparan dengan tata kelola perusahaan yang baik dan penuh integritas,” ujarnya.
PT Jamkrindo merupakan perusahaan penjamin terbesar di Indonesia. Sebagai pionir di industri penjaminan, Jamkrindo memiliki berbagai produk, baik produk penjaminan program maupun penjaminan nonprogram. Pada penjaminan program, PT Jamkrindo memiliki produk penjaminan KUR.
Baca Juga: Jamkrindo Kembali Berikan Bantuan untuk Korban Gempa Sumbar
Adapun, untuk penjaminan non-program, produk penggunaannya antara lain penjaminan kredit umum, penjaminan kredit mikro, penjaminan kredit konstruksi dan pengadaan barang/jasa, penjaminan distribusi barang, surety bond, customs bond, dan penjaminan Supply Chain Financing (Invoice Financing) dan penjaminan kredit lainnya.