Cara Terbaru Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Pastikan Semua Fasilitas Terpenuhi

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 24 Maret 2022 | 14:57 WIB
Cara Terbaru Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Pastikan Semua Fasilitas Terpenuhi
Antrian BPJS Ketenagakerjaan. (Inibalikpapan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menyediakan fasilitas perlindungan tenaga kerja dengan cara membuat BPJS Ketenagakerjaan. Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan pun tidaklah sulit. 

Melansir situs BPJS Ketenagakerjaan, jaminan ini bukan hanya diperuntukkan bagi pegawai yang bekerja di sektor formal. Kini layanan serupa juga bisa dinikmati orang-orang berada di sektor informal seperti pekerja seni dan pekerja lepas. Konsep ini membuat BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa skema pendaftaran dari yang didaftarkan oleh perusahaan hingga mendaftar secara mandiri. 

Setiap individu yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan beberapa fasilitas antara lain program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM). Meski pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) juga mendatangkan polemik, namun membuat BPJS Ketenagakerjaan tetap penting bagi perlindungan tenaga kerja. 

Untuk mendapatkan fasilitas itu, 6 cara membuat BPJS Ketenagakerjaan berikut bisa dilakukan. 

Baca Juga: Pastikan Implementasi Inpres 2/2021, Tim KSP dan BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Sumatera Utara

1. Akses ke situs BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Pilih menu Daftarkan Saya di bagian pojok kanan atas.

3. Pilih opsi Individu (Pekerja BPU) atau opsi lain yang sesuai dengan status pekerjaan. 

4. Isi 4 langkah registrasi yang terdiri dari Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konfirmasi Pendaftaran, dan Pembayaran.

5. Setelah semua langkah dilalui berarti anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara online. 

Baca Juga: Viral Lansia Wafat saat Rekam e-KTP demi Operasi Pakai BPJS Kesehatan, BPJS Watch: Harusnya Dilayani Dulu

6. Bawa dokumen persyaratan yang tertera ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan proses akan dilanjutkan oleh petugas di sana. 

Demikian cara membuat BPJS Ketenagakerjaan. Jika anda mengalami kendala dalam pembuatannya jangan ragu-ragu untuk datang ke kantor terdekat dan menghubungi layanan pelanggan.

Kemudian anda juga harus melengkapi sejumlah persyaratan antara lain surat izin usaha dari kelurahan untuk pekerja individu, salinan KTP, salinan KK, dan pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak satu lembar. Syarat ini sangat mudah untuk didapatkan. 

Setelah mendaftar, anda juga bisa mengecek status BPJS Ketenagakerjaan. Cukup dengan HP dan internet. Cara cek saldo BPJS Ketenegakerjaan atau JHT bisa dilakukan via aplikasi BPJSTKU yang bisa diunduh di Google Play bagi pengguna Android dan App Store untuk pengguna iPhohe kemudian ikuti langkah-langkah berikut.

1. Unduh aplikasi JMO Jamsostek Mobile di smartphone.

2. Login dengan memasukan email dan kata sandi. Apabila belum memiliki akun, maka klik Buat Akun dan ikuti langkah-langkah pembuatan yang tertera.

3. Setelah masuk ke dashboard akun, klik menu Jaminan Hari Tua

4. Klik Cek Saldo yang akan membuat sistem menampilkan saldo JHT

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI