Tak Cuma Tolak Bayar Utang Pada Negara, Anak Soeharto Juga Minta Kasus Dana Sea Games Ditutup

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 24 Maret 2022 | 12:44 WIB
Tak Cuma Tolak Bayar Utang Pada Negara, Anak Soeharto Juga Minta Kasus Dana Sea Games Ditutup
Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo. (YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bambang Trihatmodjo kembali mengatakan tidak mau membayar utangnya kepada negara yang ia gunakan, yakni dana talangan Sea Games 1997 senilai Rp64 miliar.

Anak Soeharto itu melalui kuasa hukumnya, Shri Hardjuno Wiwoho juga menegaskan bahwa pihaknya meminta Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk segera menutup kasus dana talangan dan tidak perlu dilanjutkan.

"Karena bilamana kita melihat historis permasalahan ini, sumber dari dana talangan ini pun bukan dari APBN, kita trace itu bukan dari kas Setneg tapi dari KLH, sumbernya dari dana reboisasi, dana swasta," ujar Juno dalam konferensi pers, seperti dikutip Kamis (24/3/2022). 

Menurut Juno --panggilan Shri Hardjuno Wiwoho, Bambang meminta pemerintah lebih terbuka dalam menghadapi masalah keuangan SEA Games 1997 dan tidak menganggap Bambang sebagai putra Presiden Soeharto. 

Baca Juga: Anak Soeharto, Bambang Trihatmodjo Minta Pemerintah Setop Tagih Utang SEA Games 1997 Sebesar Rp 64 Miliar

"Bila pemerintah bisa bijak bisa lihat masalah bukan pada tendensi pribadi dan diduga kaitan pak Bambang sebagai putra Presiden Soeharto. Apakah tidak bisa Kemenkeu menutup masalah ini?," katanya.

Ia melanjutkan, masalah jumlah piutang negara yang ditagih Sri Mulyani kepada Bambang Trihatmodjo adalah akumulasi dari pinjaman pokok sebesar Rp35 miliar ditambah dengan bunga sebesar 15 persen dengan jangka waktu 1 tahun atau selama periode 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998. 

"Kalau dihitung secara detail belum pernah ada sinkronisasi terkait nilainya, tapi yang ditagihkan sekitar Rp64 miliar. Jadi pokok Rp35 miliar dengan bunga 15 persen, jadi sekian. Itu juga kan juga jauh dari nilai keadilan," lanjut Prisma Wardhana Sasmita, Kuasa hukum Bambang yang lainnya.

Prisma juga mengatakan, Bambang Trihatmodjo bukanlah pihak yang bertanggung jawab melainkan PT Tata Insani Mukti (TIM) meski saat itu Bambang menjabat sebagai komisaris utama TMI.

Untuk diketahui, TMI adalah pihak swasta yang bergabung dalam Konsorsium Mitra Penyelenggaraan SEA Games XIX tahun 1997.

Baca Juga: Kabar Baru Soal IKN, Menteri Luhut Beri Angin Segar, Sri Mulyani Sebut Banyak Peminat Soal Investor

Hal ini ditandai dengan penandatanganan MoU pada 14 Oktober 1996 bersama dengan Kemenpora, KONI, dan Menkokesra.

Gelaran SEA Games XIX terkendala masalah biaya karena penujukan Indonesia sebagai tuan rumah cukup mendadak. Awalnya biaya yang diminta oleh Kemenpora/KONI sekitar Rp70 miliar, lalu membengkak menjadi Rp156,6 miliar.

Saat itu, KONI ngotot minta tambahan dana Rp35 miliar untuk pembinaan atlet. Padahal saat itu konsorsium swasta hanya menyanggupi mencarikan dana penyelenggaraan sebesar Rp70 miliar.

Akhirnya, pemerintah melalui Kemensetneg menggunakan dana Reboisasi Kementerian Kehutanan sebesar Rp121, 6 miliar untuk biaya penyelenggaraan SEA Games XIX  dan iaya persiapan kontingen Indonesia Rp35 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI