Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Tahunan, Deadline Lapor SPT 31 Maret 2022

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 24 Maret 2022 | 11:04 WIB
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Tahunan, Deadline Lapor SPT 31 Maret 2022
Ilustrasi SPT Tahunan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Wajib Pajak Orang Pribadi telah meninggal dunia

2. Wajib Pajak Orang Pribadi sudah tidak melakukan kegiatan usaha

3. Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus warga negara asing yang tidak lagi menetap di indonesia

4. Wajib Pajak Badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha

5. Wajib pajak yang terkena bencana yang sesuai dengan peraturan menteri keuangan

Demikian besaran denda lapor pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Jika anda tidak mau rugi, maka ingat-ingat deadline pembayaran akan berakhir sebentar lagi. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI