Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kebijakan terkait syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan mudik Idul Fitri 2022, yakni terkait syarat perjalanan luar negeri tidak perlu melakukan karantina namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif.
Sementara terkait mudik Lebaran, masyarakat diperbolehkan dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksinasi booster dengan prokes ketat.
Terkait itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, saat ini Kemenhub tengah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain mulai dari Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya.
"Nantinya Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19," ujar Adita dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: Rencana Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran Bakal Dikaji Kemenkes
Adita melanjutkan, SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operaror prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri bisa berjalan dengan lancar dan aman dari covid 19.
Adapun, petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri diantaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.
"Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat," imbuh dia.