Suara.com - Bareskrik Polri turut mengamankan aset kripto milik tersangka dugaan penipuan investasi sekaligus pencucian uang, Doni Salmanan. Uang tersebut diduga berasal dari para korban yang ia tipu.
Uang tersebut diperkirakan 'hanya' Rp500 juta. Kabar ini sudah dibenarkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol.
"Sudah kita sita, ada tinggal Rp 500 juta, sudah kita sita. Tapi trading kripto dia, pemain, beli jual, beli jual kalah, cuma sisa Rp500 juta," ucap Kombes Reinhard Hutagaol, Rabu (23/3/2022).
Kepolisian menduga, Doni kerap merugi di bursa kripto hingga hanya ditemukan sisa uang sejumlah Rp500 juta. Dikabarkan sebelumnya, polisi menduga aset kripto miliknya bernilai miliaran rupiah.
Baca Juga: Gaya Cengengesan Doni Salmanan Saat Minta Maaf Jadi Sorotan, Mantan Istri Beberkan Fakta ini
"Iya, dia trading. Tapi kayaknya sih saya lihat kalah mulu, beneran kalah. Kalau trading beneran kalah. kalau nipu orang, menang dia," kata Reinhard Hutagaol.
Saat ini, kepolisian juga sudah memblokir dompet kripto milik Doni Salmanan sehingga tak bisa lagi diakses.
Polisi juga terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni dalam bentuk mata uang kripto.
Doni dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Baca Juga: Istri Doni Salmanan Insecure Disebut Mirip dengan Citra Kirana: Ampun!