Suara.com - Premi Asuransi Barang Milik Negara atau ABMN tercatat tumbuh signifikan dari sebelumnya Rp 22,7 miliar pada 2020 menjadi Rp 50 miliar pada 2021. Pertumbuhan lebih dari 100 persen ini selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 sebagai landasan pelaksanaan pengasuransian Barang Milik Negara.
“Dimana seluruh kementerian dan lembaga akan mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN) yang dibeli atau diperoleh berdasarkan APBN atau perolehan lainnya yang sah dengan obyek pertanggungan yaitu gedung, bangunan serta sarana prasarananya,” kata Diwe Novara, Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo, Rabu (23/3/2022).
Diwe melanjutkan, pada 2021 sebanyak 75 kementerian dan lembaga sudah tercatat dalam program ABMN, dengan aset gedung yang diasuransikan senilai lebih dari Rp36 triliun.
“Jumlah kementerian dan lembaga yang telah diasuransikan naik lima kali lipat dari tahun sebelumnya,” lanjutnya.
Baca Juga: Banyak yang Tertipu Produk Unit Link Asuransi, Nasabah Harus Bagaimana?
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatur bahwa pemerintah dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMN tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019.
“Aset pemerintah yang akan diasuransikan tersebar dari Sabang hingga Merauke di 87 kementerian dan lembaga pemerintah di Indonesia, namun hal ini tergantung pada kesiapan anggaran masing-masing kementerian dan lembaga, apalagi kondisi pandemi Covid 19 ini masih berkelanjutan sehingga ikut memengaruhi pengalihan anggaran dari yang sebelumnya untuk pengasuransian BMN kepada penganggaran penanggulangan pandemi ini,” terang Diwe.
Diwe menambahkan, Asuransi Jasindo sebagai penerbit polis selama ini telah dipercaya dan memiliki pengalaman dalam hal mengcover asuransi aset-aset milik negara diseluruh wilayah Indonesia.
“Asuransi Jasindo berkomitmen sejak awal diprakarsainya asuransi barang milik negara ini bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk senantiasa mendorong dan memberikan pendampingan kepada kementerian dan lembaga dalam proses pengasuransian aset-aset negara hingga pelayanan klaim,” jelasnya.
Hal ini terbukti sampai dengan 2021 sebanyak 75 kementerian dan lembaga telah mengasuransikan asetnya. Adapun aset yang diasuransikan sementara ini terbatas pada gedung bangunan yang meliputi, kantor, sarana pendidikan, hingga sarana kesehatan.
Baca Juga: Pengamat Tegaskan Pentingnya Asuransi Barang Milik Negara
“Diperkirakan tahun 2022 cakupan aset yang diasuransikan terus bertambah,” katanya.
Cakupan aset yang diasuransikan saat ini belum termasuk aset yang dimiliki pemerintah di luar negeri. Walaupun di tengah pandemi Covid 19 pemerintah melalui DJKN bersama Asuransi Jasindo dan konsorsium konsisten melakukan sosialisasi program ABMN ke kementrian dan lembaga.
Diharapkan pemahaman asuransi dan dampak risiko bencana alam di lingkungan pemerintah khususnya ABMN terus meningkat. Kedepannya akan ada rencana pengembangan jenis aset negara lainnya yang akan diasuransikan seperti, bandar udara, kendaraan, alat angkutan udara, alat angkutan perairan, jembatan, bendungan, inventaris dan sarana prasarana gedung, serta mesin.
“Sehingga apabila terjadi kerugian atau bencana atas BMN proses perbaikan atau pembangunan kembali obyek tersebut dapat lebih mudah direalisasikan dibandingkan menggunakan anggaran negara secara langsung,” tutupnya.