Suara.com - Salah satu pengusaha nasional Jusuf Hamka mengaku tidak pernah melakukan tertib pajak selama 35 tahun.
Hal itu diutarakan Jusuf langsung di depan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Spectaxcular 2022 yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, secara virtual, Rabu (23/3/2022).
Awalnya Jusuf menceritakan pengalaman dia untuk ikut program tax amnesty jilid 1 beberapa waktu lalu. Ketika itu dirinya mengaku bahwa dia tidak pernah melakukan tertib pajak selama 35 tahun.
"Saya bawa daftar harta saya ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) saya. Saya ketemu Ibu KPP, saya bilang Bu saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak, ini daftar harta saya, saya mengakui dosa tolong bantuin saya dong," cerita Jusuf yang merupakan pengusaha jalan tol ini.
Baca Juga: Pemerintah Naikkan PPN Jadi 11 Persen Mulai April, Pengamat Singgung Proyek IKN
Ketika itu, Kepala KPP yang bernama Rosmauli Sinaga langsung membantu pengurusan dokumen yang dibutuhkan untuk program tax amnesty Jusuf Hamka.
"Akhirnya saya dibantuin, dikasih materai gratis malah, saya waktu itu langsung bayar Rp55 miliar. E-billing pun dibuatkan malah. Jujur sekarang pajak luar biasa," kata dia.
Dirinya pun mengimbau kepada kalangan pengusaha untuk ikut program tax amnesty jilid II yang saat ini tengah dijalankan oleh pemerintah lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
"Jadi menurut saya pajak ini lebih dari adil, karena dosa-dosa kita semuanya diampuni, karena kalau tidak memanfaatkan ini ingat pasti ada surat cinta nanti yang datang," kata Jusuf.
Baca Juga: Bayaran Rara Isti Wulandari Selangit, Gaji Pawang Hujan Tetap Kena Pajak?