Suara.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana resmi jadi napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Hal ini dipastikan usai jaksa memutuskan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Jarot akan mendekam di penjara Lapas Sukamiskin selama enam tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani. Hukuman ini sesuai dengan vonis dari Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Untuk diketahui, eks Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), Jarot Subana ditetapkan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi proyek fiktif BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Jarot Subana divonis penjara enam tahun oleh Majelis Hakim Agung sekaligus wajib membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan hukuman penjara dua bulan jika tidak membayar.
Selain itu, Jarot juga tetap wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp7,1 Miliar paling lambat dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika ia tidak mampu membayar maka negara akan menyitas harta kekayaannya untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu, jika uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.