Pastikan Terlindungi JKN-KIS, 18 Perguruan Tinggi di Kalbar Tandatangani Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Rabu, 23 Maret 2022 | 10:56 WIB
Pastikan Terlindungi JKN-KIS, 18 Perguruan Tinggi di Kalbar Tandatangani Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Penandatanganan nota kesepahaman BPJS Kesehatan dan 18 perguruan tinggi di Kalimantan Barat, Rabu (23/3/2022). (Dok: BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Demi memastikan agar seluruh civitas akademika terlindungi Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan bersama 18 perguruan tinggi di Kalimantan Barat menantandatangani nota kesepahaman, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (23/3/2022).

Direktur Teknologi dan Informasi BPJS, Kesehatan Edwin Aristiawan, yang turut menyaksikan penandatanganan tersebut mengatakan, Penyelenggaraan JKN sangat penting untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan Kesehatan.

”Diperlukan dukungan dari seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan, salah satunya perguruan tinggi yang ada di Kalimantan Barat untuk bersama-sama memastikan seluruh civitas akademika terlindungi program JKN-KIS,” tutur Edwin.

Ia mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terhadap pelaksanaan Program JKN-KIS melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 440/0423/Kesra-B tanggal 8 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Program JKN di Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga: Komitmen Rumah Sakit Adalah Kunci Tingkatkan Kualitas Layanan Peserta JKN

Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Salah satu Instruksi Presiden adalah kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, untuk dapat memastikan seluruh civitas akademika yaitu peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan merupakan peserta aktif Program JKN-KIS.

Edwin juga menyampaikan, civitas akademika juga dapat turut menjadi agen perubahan khususnya dalam mengedukasi masyarakat serta membangun kesadaran dalam memiliki jaminan kesehatan. Selain itu, generasi muda di lingkungan kampus dapat menjadi penggerak pengunaan pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang saat ini terus dikembangkan oleh BPJS Kesehatan.

Senada dengan hal tersebut, Sutarmidji mengatakan, JKN sangat diperlukan bagi seluruh masyarakat, terlebih lagi bagi masyarakat yang menderita sakit berbiaya mahal dan memerlukan pengobatan secara rutin.

“Sampai dengan 1 Maret 2022 berjumlah 4.108.784 jiwa atau sebesar 75,16 % dari 5.466.942 jiwa jumlah penduduk Kalimantan Barat, masih ada 24,48 % penduduk Kalimantan Barat yang belum memiliki perlindungan Kesehatan Program JKN-KIS,” tuturnya.

Karena pentingnya masalah jaminan kesehatan ini, Sutarmidji mengatakan harus didukung dari berbagai pihak, baik dari unsur pemerintah itu sendiri maupun pihak swasta, dan seluruh penduduk Indonesia, agar tercipta Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan Jaminan Kesehatan Semesta.

Baca Juga: Akreditasi RS Mitra BPJS Kesehatan Kian Memastikan Mutu Layanan

Pada akhir sambutannya, Sutarmidji berpesan agar penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah awal untuk terus saling bersinergi mendukung Program JKN, dengan meningkatkan cakupan kepesertaan dan memastikan seluruh peserta didik, serta pendidik terlindungi dalam program jaminan Kesehatan nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI