kemenaker

Berdayakan Usia Produktif, Kemnaker Buka Kesempatan Kerja di Republik Korea

Rabu, 23 Maret 2022 | 10:20 WIB
Berdayakan Usia Produktif, Kemnaker Buka Kesempatan Kerja di Republik Korea
Menaker, Ida Fauziyah dan Duta Besar LBBP untuk Republik Korea, Gandi Sulistiyanto. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memiliki strategi untuk meningkatkan pemberdayaan penduduk usia produktif, salah satunya dengan memperluas kesempatan kerja bagi tenaga profesional yang bekerja di Republik Korea. Hal ini dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, usai menerima Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Republik Korea, Gandi Sulistiyanto.

"Rencana perluasan kesempatan kerja sektor formal tenaga profesional di Republik Korea merupakan usaha pemerintah dalam menekan angka pengangguran serta untuk meningkatkan pemberdayaan angkatan kerja yang produktif," katanya, di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Ida menjelaskan, pada Mei 2021, Kemnaker dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Korea telah menandatangani perjanjian kerja sama dalam bidang hubungan kerja dan tenaga kerja bagi awak kapal perikanan, yang bekerja pada kapal ikan berbendera Korea.

"MoU ini merupakan kerja sama dalam skema G to G di bidang penempatan dan pelindungan awak kapal perikanan Indonesia di Republik Korea di bawah Foreign Seafearer System," ucapnya.

Baca Juga: Pelantikan 37 CPNS, Kemnaker Tekankan Pentingnya Integritas dan Kompetensi

Ida menambahkan, pihaknya saat ini sedang mengembangkan aplikasi pelayanan penempatan ke luar negeri secara online, khususnya bagi negara yang telah memiliki MoU dengan Indonesia.

"Nantinya mekanisme pelayanan ini akan disesuaikan berdasarkan business process yang telah disepakati oleh kedua negara, sehingga pendataan lebih akurat dan akuntabel dapat mempermudah monitoring dan pengawasan PMI," ungkapnya.

Menaker Ida berharap, pembukaan kesempatan kerja di Republik Korea ini dapat memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia, meningkatkan pertukaran keterampilan dan pengetahuan antar kedua negara, mengembangkan mekanisme pelindungan serta pendataan PMI yang lebih akurat dibandingkan mekanisme penempatan secara mandiri.

"Ini dapat menjadi masukan yang baik bagi Pemerintah Indonesia dalam penjajagan penempatan dan pelindungan pekerja profesional Indonesia di Republik Korea," ujarnya.

Baca Juga: Hindari Terjadi PHK, Kemnaker Minta Pekerja dan Manajemen SiCepat Selesaikan Masalah dengan Dialog

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI