Suara.com - Juni tahun lalu, sebanyak 1.271 Pegawai KPK (Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi) dilantik jadi ASN (aparatur sipil negara). Peralihan untuk menjadi ASN ini selepas melawati berbagai rangkaian TWK (Tes Wawasan Kebangsaan). Lantas, berapa gaji pegawai KPK? Yuk simak berikut ini ulasannya.
Diketahui, para pegawai KPK baru dilantik bertepatan dengan eringatan hari Pancasila pada 1 Juni 2021. Pelantikan tersebut dihadiri oleh 53 pegawai KPK sebagai perwakilan. Sisanya, dilantik secara online atau daring.
Pegawai KPK jadi ASN sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 41 Th 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah ditandatangi Presiden Jokowi.
Pegawai KPK menjadi ASN ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 yang bunyinya sebagai berikut:
Baca Juga: Bupati Calon Ibu Kota Baru Korupsi Berjamaah, Pemkab PPU Kembali Minta Tambahan Anggaran ke Pusat
"Pegawai aparatur sipil negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan,"
Lantas, berapa gaji pegawai KPK? Melansir dari sejumlah sumber, berikut ini daftar gaji pegawai KPK sesuai dengan tingkat pendidikan dan jabatannya yang tercantum juga dalam undang-undang.
Golongan I (Lulusan SD-SMP)
Berikut daftar gaji yang diberikan kepada pegawai KPK untuk Golongan I dengan pendidikan lulusan SD hingga SMP.
1a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
1b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
1c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
1d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
Berikut daftar gaji yang diberikan kepada pegawai KPK untuk Golongan II dengan pendidikan lulusan SMA hingga D3.
2a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
2b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
2c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
2d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (Lulusan S1-S3)
Berikut daftar gaji yang diberikan kepada pegawai KPK untuk Golongan III dengan pendidikan lulusan S1 hingga S3.
3a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
3b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
3c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
3d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV (Eselon I-IV)
Berikut daftar gaji yang diberikan kepada pegawai KPK untuk Golongan IV atau Eselon I-IV.
4a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
4b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
4c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
4d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
4e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni