Berapa Gaji Pegawai KPK? Ini Rincian Sesuai Golongan

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 22 Maret 2022 | 16:43 WIB
Berapa Gaji Pegawai KPK? Ini Rincian Sesuai Golongan
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juni tahun lalu, sebanyak 1.271 Pegawai KPK (Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi) dilantik jadi ASN (aparatur sipil negara). Peralihan untuk menjadi ASN ini selepas melawati berbagai rangkaian TWK (Tes Wawasan Kebangsaan). Lantas, berapa gaji pegawai KPK? Yuk simak berikut ini ulasannya.

Diketahui, para pegawai KPK baru dilantik bertepatan dengan eringatan hari Pancasila pada 1 Juni 2021. Pelantikan tersebut dihadiri oleh 53 pegawai KPK sebagai perwakilan. Sisanya, dilantik secara online atau daring.

Pegawai KPK jadi ASN sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 41 Th 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah ditandatangi Presiden Jokowi.

Pegawai KPK menjadi ASN ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 yang bunyinya sebagai berikut:

Baca Juga: Bupati Calon Ibu Kota Baru Korupsi Berjamaah, Pemkab PPU Kembali Minta Tambahan Anggaran ke Pusat

"Pegawai aparatur sipil negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan,"

Lantas, berapa gaji pegawai KPK? Melansir dari sejumlah sumber, berikut ini daftar gaji pegawai KPK sesuai dengan tingkat pendidikan dan jabatannya yang tercantum juga dalam undang-undang.

Golongan I (Lulusan SD-SMP)

Berikut daftar gaji yang diberikan kepada pegawai KPK untuk Golongan I dengan pendidikan lulusan SD hingga SMP.

1a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Baca Juga: Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi Dikonfirmasi KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan DAK dan DID

1b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

1c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

1d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

Berikut daftar gaji yang diberikan kepada pegawai KPK untuk Golongan II dengan pendidikan lulusan SMA hingga D3.

2a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

2b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

2c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

2d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (Lulusan S1-S3)

Berikut daftar gaji yang diberikan kepada pegawai KPK untuk Golongan III dengan pendidikan lulusan S1 hingga S3.

3a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

3b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

3c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

3d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV (Eselon I-IV)

Berikut daftar gaji yang diberikan kepada pegawai KPK untuk Golongan IV atau Eselon I-IV.

4a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

4b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

4c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

4d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

4e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI